Inilah 19 Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan Tahun 2024, Begini Prosedur yang Harus Dilalui

- 13 Januari 2024, 07:00 WIB
Daftar 19 operasi yang akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan
Daftar 19 operasi yang akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan /Tim Trenggalekpedia/

TRENGGALEKPEDIA.COM - Pemerintah Indonesia, melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan), berkomitmen untuk memberikan perlindungan kesehatan kepada masyarakat Indonesia melalui sistem asuransi kesehatan.

Meskipun serupa dengan asuransi pada umumnya, BPJS Kesehatan memiliki kebijakan pembayaran iuran bulanan dengan biaya yang sangat terjangkau, memastikan akses kesehatan bagi semua pesertanya.

Pelayanan Kesehatan Gratis dengan Status Kepesertaan Aktif

Baca Juga: Kriteria dan Syarat untuk Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan Via Online di Website Tahun 2024

Peserta BPJS Kesehatan, selama memiliki status kepesertaan aktif, berhak memperoleh pelayanan kesehatan gratis di berbagai fasilitas kesehatan, termasuk klinik, puskesmas, dan rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Salah satu keunggulan yang ditawarkan oleh BPJS Kesehatan adalah tanggungan biaya untuk tindakan operasi.

Tindakan Operasi yang Ditanggung oleh BPJS Kesehatan

Baca Juga: Punya BPJS Kesehatan yang Sudah Non-Aktif, Ini Cara Jika Ingin Mengaktifkan Lagi, Bisa Online dan Offline

Berdasarkan pedoman pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan menanggung 19 jenis operasi. Antara lain:

  1. Operasi Jantung
  2. Operasi Caesar
  3. Operasi Kista
  4. Operasi Miom
  5. Operasi Tumor
  6. Operasi Odontektomi
  7. Operasi Bedah Mulut
  8. Operasi Usus Buntu
  9. Operasi Batu Empedu
  10. Operasi Mata
  11. Operasi Bedah Vaskuler
  12. Operasi Amandel
  13. Operasi Katarak
  14. Operasi Hernia
  15. Operasi Kanker
  16. Operasi Kelenjar Getah Bening
  17. Operasi Pencabutan Pen
  18. Operasi Penggantian Sendi Lutut
  19. Operasi Timektomi

Prosedur Memperoleh Tanggungan BPJS untuk Tindakan Operasi

Baca Juga: 26 Alamat RS dan Puskesmas Kecelakaan Kerja di Ponorogo yang Melayani BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2024

Untuk memperoleh tanggungan biaya operasi dari BPJS Kesehatan, pasien harus mengikuti beberapa prosedur.

Pertama, pasien harus berobat di fasilitas kesehatan tingkat pertama, seperti puskesmas atau klinik yang telah disetujui oleh BPJS Kesehatan.

Jika diperlukan tindakan operasi, pasien akan mendapatkan surat rujukan ke rumah sakit dan jadwal operasi dari dokter yang bersangkutan.

Tiga syarat yang harus dipenuhi dan diperoleh pasien untuk memperoleh tanggungan operasi dari BPJS Kesehatan adalah memiliki Kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS), surat rujukan dari Puskesmas/Faskes tingkat pertama, dan kartu pasien dari rumah sakit.

Operasi yang Tidak Ditanggung oleh BPJS Kesehatan

Baca Juga: Daftar Biaya Persalinan yang Dicover oleh BPJS Kesehatan Tahun 2024, Ini Syarat dan Langkah untuk Klaim

Meskipun BPJS Kesehatan menanggung berbagai jenis operasi, ada beberapa kasus di mana tanggungan biaya operasi tidak berlaku.

Operasi akibat dampak kecelakaan, operasi kosmetika atau estetika, operasi akibat melukai diri sendiri, operasi di rumah sakit luar negeri, dan operasi yang tidak sesuai dengan prosedur BPJS Kesehatan tidak termasuk dalam tanggungan biaya.

Dengan demikian, pemahaman mendalam terhadap ketentuan ini akan membantu peserta BPJS Kesehatan memanfaatkan manfaat yang optimal, sambil memastikan bahwa prosedur dan kriteria yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan terpenuhi.***

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah