Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Beli Rumah Seharga Rp500 Juta Lho, Ini Syarat dan Cara Pengajuan

- 13 Januari 2024, 09:48 WIB
KPR senilai Rp500 juta untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan
KPR senilai Rp500 juta untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan /Twitter/

TRENGGALEKPEDIA.COM - Rumah merupakan hal yang penting dalam menjadi ruang privasi seseorang dan keluarga. Maka dari itu, mempunyai rumah merupakan impian bagi semua orang.

Bagi Anda peserta BPJS Ketenagakerjaan yang belum mempunyai rumah, impian untuk memilik rumah tersebut sudah di depan mata. Di tahun 2024, peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa punya rumah seharga Rp500 juta.

Melalui program Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), BPJS Ketenagakerjaan memberi dukungan kepada pekerja yang terdaftar sebagai peserta untuk memujudkan impian mempunyai rumah.

Dari sisi regulasi, kebijakan BPJS Ketenagakerjaan tentang KPR tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun 2021. Aturan ini sekaligus mengganti peraturan lama, yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2016.

Baca Juga: Kriteria dan Syarat untuk Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan Via Online di Website Tahun 2024

Aturan terbaru tersebut menjelaskan bahwa peserta bisa mengajukan pengalihan KPR umum atau komersial menjadi KPR Manfaat Layanan Tambahan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Karena ini bukan hal yang cuma-cuma, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi peserta BPJS Ketenagakerjaan, yaitu:

Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi agar peserta dapat memanfaatkan program ini.

Baca Juga: 26 Alamat RS dan Puskesmas Kecelakaan Kerja di Ponorogo yang Melayani BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2024

- Keikutsertaan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 1 tahun

- Perusahaan dan/atau peserta harus tertip melakukan pembayaran iuran bulanan.

- Membuat keterangan bermateri bahwa belum mempunyai rumah.

- Mendapat persetujuan dari BPJS Ketenagakerjaan terkait persyaratan kepesertaan.

- Memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku pada Bank Penyalur dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Setelah syarat di atas terpunuhi, selanjutnya peserta BPJS Ketenagakerjaan melakukan mekanisme pengajuan pemberian rumah. Adapun langkah-langkahnya sebagai berikut:

Baca Juga: Ini Cara Mudah Mengklaim dan Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara Online, Cukup Gunakan Aplikasi Ini

- Datang ke Bank yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan sebagai penyalur. Misalnya Bank Himbara atau Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda).

- Membuat permohonan pembelian rumah dengan syarat bahwa peserta hanya dapat mengajukan manfaat pembiayaan rumah sekali.

- Menunggu persetujuan dari pihak bank di mana peserta BPJS Ketenagakerjaan melakukan permohonan

- Jika syarat terpenuhi dan mendapat persetujuan, peserta melanjutkan proses pembelian rumah sesuai dengan rencana yang telah dibuat bersama bank penyalur.

Baca Juga: Inilah 19 Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan Tahun 2024, Begini Prosedur yang Harus Dilalui

- Peserta wajib mematuhi segala persyaratan sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat dengan bank penyalur.

Jika semua berjalan dengan lancar, maka impian untuk memiliki rumah bisa segera terwujud di tahun 2024 ini.

Demikianlah informasi mengenai peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa memiliki rumah seharga Rp500 juta. Semoga bermanfaat.***

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah