BPJS Kesehatan Kelas 3: Pahami Iuran, Denda, Fasilitas hingga Subsidi Kacamata

- 14 Januari 2024, 06:55 WIB
Iuran, denda, dan fasilitas peserta BPJS Kesehatan kelas 3
Iuran, denda, dan fasilitas peserta BPJS Kesehatan kelas 3 /Tim Trenggalekpedia/

Baca Juga: Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Beli Rumah Seharga Rp500 Juta Lho, Ini Syarat dan Cara Pengajuan

Fasilitas BPJS Kelas 3: Rawat Inap dengan Kapasitas Terbatas

Kelas 3 menawarkan rawat inap dengan kapasitas kamar antara 4 hingga 6 pasien. Beberapa rumah sakit bahkan mungkin menempatkan lebih banyak pasien dalam satu kamar, yang mungkin mengurangi tingkat kenyamanan.

Jika kamar penuh dan penanganan segera diperlukan, rumah sakit bisa mengizinkan sementara dirawat di ruang kelas yang lebih tinggi, namun selisih biaya perawatan tetap menjadi tanggungan peserta.

Baca Juga: Inilah 19 Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan Tahun 2024, Begini Prosedur yang Harus Dilalui

Fasilitas Subsidi Kacamata BPJS Kelas 3: Rp165.000 dan Klaim Dua Tahun Sekali

Peserta BPJS kelas 3 juga mendapatkan subsidi biaya kacamata sebesar Rp165.000, berdasarkan Pasal 47 Permenkes RI 3/2023.

Nilai subsidi ini mengalami kenaikan dari sebelumnya, memperlihatkan komitmen untuk meningkatkan fasilitas bagi peserta kelas 3. Namun, peserta hanya dapat mengajukan klaim kacamata dua tahun sekali.

Baca Juga: Kriteria dan Syarat untuk Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan Via Online di Website Tahun 2024

Limit BPJS Kelas 3: Konsep Gotong Royong dan Subsidi Silang

Berbeda dengan kelas 1 dan 2, BPJS kelas 3 tidak memiliki batasan limit. Konsep gotong royong dan subsidi silang menjadi dasar prinsip BPJS Kesehatan.

Artinya, yang sehat akan membantu yang sakit, dan sebaliknya. Ketika peserta kelas 3 membutuhkan perawatan, jaminan kesehatan BPJS menjadi penopang yang memberikan dukungan finansial.

Melalui pemahaman lebih dalam ini, diharapkan peserta BPJS kelas 3 dapat mengoptimalkan manfaat jaminan kesehatan yang mereka miliki.

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah