Baca Juga: BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, 3 Akan Dihapus, Segini Iurannya Sekarang, Masih Sama?
Cara Membeli Kacamata dengan BPJS Kesehatan
Datangi Fasilitas Kesehatan Tingkat I (Faskes Tingkat I)
Langkah pertama adalah mengunjungi puskesmas, klinik, atau dokter sesuai dengan informasi yang tertera pada kartu BPJS Kesehatan. Di sana, mintalah surat rujukan untuk pemeriksaan mata.
Kunjungi Dokter Spesialis Mata
Setelah mendapat surat rujukan, peserta BPJS perlu mengunjungi dokter spesialis mata atau poliklinik mata yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Lakukan pemeriksaan mata dan dapatkan resep kacamata dari dokter.
Resep Kacamata
Pastikan untuk melegalisir resep kacamata yang diberikan oleh dokter spesialis mata. Ini diperlukan sebagai bukti untuk proses selanjutnya.
Datangi Optik yang Bekerjasama dengan BPJS
Peserta BPJS dapat membeli kacamata di optik yang bekerja sama dengan BPJS. Pastikan membawa fotokopi KTP dan kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat pembelian.
Proses Pembelian
Di optik BPJS, peserta dapat melakukan pembelian kacamata sesuai dengan resep yang telah diberikan.
Baca Juga: Dapatkan BLT Rp600 Ribu bagi Pemegang KIS BPJS Kesehatan, Ini Cara Mencairkan Bansos dari Pemerintah
Jika kacamata yang diinginkan tidak tersedia, resep dapat digunakan sebagai acuan untuk pemesanan.
Dengan mengikuti langkah-langkah ini, peserta BPJS Kesehatan dapat dengan mudah mendapatkan kacamata sesuai kebutuhan mereka.