Langkah Pengajuan Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan dan Info Status Klaim

- 18 Januari 2024, 11:00 WIB
Langkah Pengajuan Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan
Langkah Pengajuan Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan /Tim Trenggalekpedia/

- Isi formulir secara benar dan lengkap.

- Ambil nomor antrian untuk menunggu proses klaim JKK.

Proses manual ini sebenarnya mudah karena petugas akan melayani sampai proses tanda terima klaim JKK tersebut.

Baca Juga: Rincian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2024 Secara Lengkap

Informasi Status Klaim

Jika dokumen persyaratan klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan, baik daring maupun luring sudah lengkap, status klaim kepesertaan bisa dilakukan dengan langkah sebagai berikut:

- Buka HP lalu kunjungi laman resmi BPJS Ketenagakerjaan dengan login ke www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking.

- Masukkan nomor Kartu Peserta Jamsostek (KPJ) atau bisa menggunakan nomor identitas dari NIK

- Lalu klik ‘Lacak Klaim Saya’ untuk mengetahui status klaim.

- Akan muncul informasi di layar sesuai informasi yang Anda inginkan.

Demikian informasi mengenai langkah pengajuan klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari BPJS Ketenagakerjaan.***

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah