Langkah Pengajuan Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan dan Info Status Klaim

- 18 Januari 2024, 11:00 WIB
Langkah Pengajuan Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan
Langkah Pengajuan Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan /Tim Trenggalekpedia/

TRENGGALEKPEDIA.COM - Ini langkah mudah untuk pengajuan klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari BPJS Ketenagakerjaan dan informasi status klaim secara lengkap.

JKK dari BPJS Ketenagakerjaan ini penting untuk melindungi pekerja yang terdaftar sebagai peserta ketika mengalami kecelakaan kerja.

Pekerja yang menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan fasilitas dan pelayanan kesehatan atau uang tunai yang telah disediakan oleh pemerintah.

Pekerja yang mengalami kecelakaan kerja akan mendapat manfaat berupa uang tunai atau pelayanan kesehatan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat lingkungan kerja.

Baca Juga: Bisa Dapat Kacamata Gratis, Begini Cara Klaim Menggunakan BPJS Kesehatan

Langkah Pengajuan Klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan

Langkah untuk mengajukan klaim JKK dari BPJS Ketenagakerjaan secara manual sebagai berikut:

- Siapkan syarat dan dokumen yang dibutuhkan.

- Mendatangi KCB BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

- Sampaikan ke petugas bahwa Anda ini mengajukan klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x