Cara Mengajukan Bantuan Sosial Melalui PKH
Program KIS dan PKH sebenarnya saling terkait. Artinya, penerima KIS umumnya juga memenuhi syarat untuk mendapatkan PKH.
Namun, peserta harus memastikan bahwa mereka sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Menurut laman beberapa sumber, berikut adalah langkah-langkah mendaftar DTKS:
- Daftarkan diri ke desa atau kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.
- Gelar musyawarah di tingkat desa/kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk ke dalam DTKS.
- Hasil musyawarah akan ditampilkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya.
Baca Juga: 2 Cara Cek Status JKN KIS BPJS Kesehatan, Jika Non-Aktif Begini Cara Mengaktifkan Kembali
- Berita acara tersebut akan digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap, melalui kunjungan rumah tangga.
- Data yang telah diverifikasi dan divalidasi akan diinput ke aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh operator desa/kecamatan.
- Data yang sudah diinput akan diproses oleh Dinas Sosial untuk verifikasi dan validasi laporan kepada bupati/walikota.