- Bupati/walikota akan menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang sudah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan ke menteri.
- Selanjutnya, peserta wajib memeriksa keanggotaan DTKS melalui link Pusdatin Kesos milik Kemensos.
Jika peserta KIS terdaftar di DTKS, maka mereka memiliki peluang besar untuk menerima dana dari PKH sebesar Rp2,4 juta.***