7 Cara Membayar Iuran BPJS Kesehatan 2024 Selain Aplikasi JKN Mobile, Mulai dari M-Banking hingga Kantor Pos

- 22 Januari 2024, 11:00 WIB
7 Cara Membayar Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2024
7 Cara Membayar Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2024 /BPJS Kesehatan/

Baca Juga: Segini Penyesuaian Tarif Pelayanan Peserta JKN BPJS Kesehatan

GoPay

  • Buka aplikasi Gojek Indonesia.
  • Klik 'GoTagihan' > 'BPJS Kesehatan'.
  • Masukkan nomor virtual account, pilih bulan tagihan, dan periksa jumlah tagihan.
  • Klik 'Pay Now' > Masukkan PIN untuk membayar.

OVO

  • Buka aplikasi OVO.
  • Klik 'Tagihan' > 'BPJS Kesehatan'.
  • Masukkan nomor virtual account dan pilih bulan tagihan.
  • Klik 'Lanjut ke pembayaran' > Pilih metode pembayaran dan klik 'Bayar'.

5. E-Commerce

Peserta BPJS Kesehatan dapat memanfaatkan e-commerce seperti Shopee dan Tokopedia untuk membayar iuran. Berikut langkah-langkahnya:

Baca Juga: Ternyata Mudah, Begini 6 Langkah Mendaftarkan Anggota Keluarga ke JKN Tahun 2024 di BPJS Kesehatan

Shopee

  • Buka aplikasi Shopee.
  • Klik 'Pulsa, Tagihan & Tiket' > 'BPJS'.
  • Masukkan nomor virtual account dan bulan tagihan.
  • Klik 'Lanjutan' > Pilih metode pembayaran dan klik 'Bayar Sekarang'.

Tokopedia

  • Buka aplikasi Tokopedia.
  • Klik 'Top Up & Tagihan' > 'BPJS'.
  • Masukkan nomor virtual account dan bulan tagihan.
  • Klik 'Cek Tagihan' > Pilih sumber pembayaran dan klik 'Bayar'.

6. Kantor Pos

Untuk pembayaran offline, peserta dapat membayar iuran BPJS Kesehatan di kantor pos dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  • Kunjungi kantor pos terdekat.
  • Sampaikan kepada petugas kantor pos bahwa Anda ingin membayar iuran BPJS Kesehatan.
  • Berikan identitas seperti KTP dan kartu BPJS Kesehatan.
  • Petugas akan membuka jumlah tagihan yang harus dibayarkan melalui sistem yang terhubung dengan BPJS Kesehatan.
  • Bayar iuran, dan proses pembayaran selesai.

Minimarket

Pembayaran iuran BPJS Kesehatan juga dapat dilakukan di minimarket seperti Indomaret atau Alfamart. Berikut langkah-langkahnya:

Baca Juga: Batas Akhir 19 Februari 2024! Segera Klaim Uang Rp25 Juta dari Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan, Ini Syaratnya

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah