Login www.bpjsketenagakerjaan.go.id! Daftar Peserta BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2024, Ini Syarat dan Langkahnya

- 22 Januari 2024, 17:00 WIB
Cara Daftar Peserta BPJS Ketenagakerjaan Menggunakan Website
Cara Daftar Peserta BPJS Ketenagakerjaan Menggunakan Website /BPJS Ketenagakerjaan/

- Login ke laman www.bpjsketenagakerjaan.go.id

- Pilih menu di pojok kanan atas dengan keterangan “Daftarkan Saya”

- Pilih “Individu (Pekerja BPU)” dari tiga pilihan yang tersedia.

- Isi 4 langkah registrasi secara benar:

  • Informasi Pekerja
  • Profil Pekerja
  • Konfirmasi Pendaftaran
  • Dan Pembayaran.

Setelah registrasi selesai dan berhasil, silakan bawa dokumen yang diminta ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

Baca Juga: Hampir Sama, Ternyata Ini Perbedaan Mendasar Antara BPJS Kesehatan dan Kartu Indonesia Sehat (KIS)

Agar bisa terdaftar, BPJS Ketenagakerjaan menerapkan beberapa syarat yang harus dilengkapi oleh pekerja, yaitu:

- Scanan Kartu Keluarga (KK)

- Scanan surat izin usaha dari kelurahan setempat

- Scanan salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP)=

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah