- Login ke laman www.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Pilih menu di pojok kanan atas dengan keterangan “Daftarkan Saya”
- Pilih “Individu (Pekerja BPU)” dari tiga pilihan yang tersedia.
- Isi 4 langkah registrasi secara benar:
- Informasi Pekerja
- Profil Pekerja
- Konfirmasi Pendaftaran
- Dan Pembayaran.
Setelah registrasi selesai dan berhasil, silakan bawa dokumen yang diminta ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
Baca Juga: Hampir Sama, Ternyata Ini Perbedaan Mendasar Antara BPJS Kesehatan dan Kartu Indonesia Sehat (KIS)
Agar bisa terdaftar, BPJS Ketenagakerjaan menerapkan beberapa syarat yang harus dilengkapi oleh pekerja, yaitu:
- Scanan Kartu Keluarga (KK)
- Scanan surat izin usaha dari kelurahan setempat
- Scanan salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP)=