Inilah Perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, Cek Manfaatnya!

- 24 Januari 2024, 10:00 WIB
Inilah Perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan
Inilah Perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan /Tim Trenggalekpedia/

TRENGGALEKPEDIA.COM - Ini perbedaan mendasar antara BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dengan beberapa fakta menarik di dalamnya.

Sebagian masyarakat Indonesia masih mengalami kesulitan dalam membedakan antara BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk memahami perbedaan dan persamaan di antara keduanya, mari kita eksplor lebih dalam mengenai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Apa itu BPJS?

BPJS, singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, merupakan badan hukum publik yang bertanggung jawab kepada presiden dalam menyelenggarakan program jaminan sosial bagi seluruh warga negara Indonesia.

Baca Juga: Tertarik Jadi Pegawai BPJS Kesehatan 2024? Ternyata Gajinya Fantastis, Ini Daftar Tunjangannya

Terdapat dua jenis BPJS, yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, yang memiliki peran, fungsi, wewenang, peserta, dan manfaat yang berbeda sesuai dengan undang-undang yang mengaturnya, yaitu Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Pengertian BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan adalah lembaga yang bertugas menyelenggarakan program jaminan kesehatan nasional.

Program ini menyediakan manfaat pelayanan kesehatan kepada peserta dan/atau anggota keluarganya yang memenuhi persyaratan.

Fokus utama BPJS Kesehatan adalah memberikan perlindungan kesehatan kepada seluruh masyarakat Indonesia tanpa memandang status pekerjaan.

Pengertian BPJS Ketenagakerjaan

Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan adalah lembaga yang bertugas menyelenggarakan program jaminan sosial tenaga kerja.

Program ini mencakup perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, pensiun, kematian, dan lainnya.

BPJS Ketenagakerjaan memiliki empat program jaminan sosial tenaga kerja, termasuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kematian (JK).

Baca Juga: Syarat dan Ketentuan Pengajuan Klaim Uang Rp25 Juta Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2024, Pakai Aplikasi

Perbedaan Fungsi dan Wewenang:

Fungsi:

- BPJS Kesehatan lebih berfokus pada perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

- BPJS Ketenagakerjaan lebih berfokus pada perlindungan sosial bagi pekerja yang berisiko kehilangan atau mengalami penurunan penghasilan akibat berbagai risiko pekerjaan.

Wewenang:

- BPJS Kesehatan memiliki wewenang untuk menetapkan dan mengubah iuran, manfaat, syarat-syarat, dan prosedur-prosedur program jaminan kesehatan nasional.

- BPJS Ketenagakerjaan memiliki wewenang yang lebih luas, termasuk menetapkan dan mengubah jenis dan besarnya manfaat, iuran, serta melibatkan diri dalam pengembangan, peningkatan kualitas pelayanan, inovasi, dan penelitian dalam bidang jaminan sosial tenaga kerja.

Baca Juga: Daftar Penyakit Kulit yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024 dan Beberapa Tahap Pengobatan

Meskipun keduanya memiliki perbedaan fungsi dan wewenang, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan memiliki persamaan dalam tujuan utamanya, yaitu memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi warga negara, khususnya pekerja dan keluarganya.

Namun, seiring dengan kemajuan program ini, muncul pula beberapa permasalahan terkait manajemen dan implementasi.

Untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi, perlu adanya kerjasama antara pemerintah, pengusaha, pekerja, dan lembaga terkait.

Kesadaran dan kepatuhan warga negara terhadap kewajiban membayar iuran juga menjadi faktor kunci dalam kesuksesan kedua jenis BPJS ini.

Diperlukan pula upaya terus-menerus dalam pengembangan teknologi, peningkatan kualitas pelayanan, serta inovasi dan penelitian untuk menjawab tuntutan zaman.

Dengan optimalisasi manajemen dan dukungan penuh dari masyarakat, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dapat menjadi pilar utama dalam mewujudkan Indonesia yang maju, adil, dan sejahtera di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan.***

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah