TRENGGALEKPEDIA.COM - BPJS Kesehatan, sebagai bagian dari Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat Indonesia. Penting bagi peserta BPJS Kesehatan untuk mengetahui daftar penyakit kulit yang ditanggung oleh asuransi ini.
Sebelum mengakses layanan, peserta perlu memahami apakah penyakit kulit yang dialaminya termasuk dalam cakupan perlindungan BPJS Kesehatan.
Penyakit Kulit yang Ditanggung oleh BPJS Kesehatan
Penyakit kulit telah masuk dalam daftar 144 penyakit yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Aturan ini merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Peserta BPJS Kesehatan dapat menerima perawatan dan pengobatan untuk berbagai kondisi kulit di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), termasuk puskesmas, klinik pratama, atau dokter praktik perorangan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Inilah 14 Penyakit Kulit yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024, Ada Scabies hingga Miliaria
Proses berobat penyakit kulit melibatkan beberapa tahap:
- Pemeriksaan di FKTP: Peserta BPJS Kesehatan perlu mengunjungi FKTP terdaftar untuk pemeriksaan awal. Dokter akan mengevaluasi kondisi kulit dan memberikan diagnosis awal.
- Rujukan ke Faskes Rujukan Tingkat Lanjut: Jika dokter di FKTP merasa perlu tindakan lebih lanjut, peserta dapat dirujuk ke Faskes Rujukan Tingkat Lanjut, yang seringkali merupakan rumah sakit.
- Perawatan dan Pengobatan: BPJS Kesehatan mencakup biaya pemeriksaan awal dan lanjutan, obat-obatan yang diperlukan, biaya rawat inap di rumah sakit jika diperlukan, serta kontrol rutin.
Daftar Penyakit Kulit yang Ditanggung oleh BPJS Kesehatan
Berikut adalah daftar penyakit kulit yang termasuk dalam cakupan perlindungan BPJS Kesehatan, sesuai dengan Permenkes No. 28 Tahun 2014:
Baca Juga: Cara Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2024 dengan Mudah
- Eksantemapous drug eruption
- Fixed drug eruption
- Miliaria
- Dermatitis perioral
- Hidradenitis supuratif
- Acne vulgaris ringan
- Pitiriasis rosea
- Dermatitis seboroik
- Napkin ekzema
- Dermatitis kontak iritan
- Dermatitis atopik (kecuali recalcitrant)
- Dermatitis numularis
- Scabies
- Reaksi gigitan serangga
Daftar ini mencakup berbagai kondisi kulit mulai dari eksim, jerawat, hingga infeksi kutu. Peserta BPJS Kesehatan dapat merasa yakin bahwa mereka memiliki akses kepada layanan kesehatan yang komprehensif untuk penyakit kulit yang ditanggung oleh asuransi ini.
Baca Juga: Hampir Sama, Ternyata Ini Perbedaan Mendasar Antara BPJS Kesehatan dan Kartu Indonesia Sehat (KIS)