TRENGGALEKEPDIA.COM - BPJS Kesehatan, sebagai lembaga penyelenggara jaminan kesehatan nasional di Indonesia, memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Namun, tidak semua jenis operasi dapat ditanggung sepenuhnya oleh BPJS Kesehatan.
Sementara banyak orang berharap agar semua tindakan medis dapat dicakup oleh BPJS Kesehatan, kenyataannya, ada beberapa jenis operasi yang tidak masuk dalam jangkauan layanan tersebut.
Salah satu contoh yang perlu diperhatikan adalah operasi akibat kecelakaan kerja.
Baca Juga: Daftar Penyakit Kulit yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024 dan Beberapa Tahap Pengobatan
Meski seorang peserta BPJS Kesehatan memiliki status kepesertaan yang aktif, operasi akibat kecelakaan kerja tidak akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Alasan di balik kebijakan ini adalah karena pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja sudah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
Berikut adalah daftar operasi yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan: