Berapa Uang yang Diterima dari Bansos KIS PBI JK 2024? Ternyata Segini, Cek Kriteria Penerimanya

- 25 Januari 2024, 18:00 WIB
Berapa Uang yang Diterima dari Bansos KIS PBI JK 2024? Ternyata Segini, Cek Kriteria Penerimanya
Berapa Uang yang Diterima dari Bansos KIS PBI JK 2024? Ternyata Segini, Cek Kriteria Penerimanya /

TRENGGALEKPEDIA.COM - Ternyata ini nominal uang yang akan diterima dari bansos KIS PBI JK tahun 2024. Cek nominal dan kriteria penerimanya di bawah ini.

Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan Kartu Indonesia Sehat (KIS) Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) merupakan bentuk komitmen pemerintah Indonesia untuk memastikan akses kesehatan yang adil dan merata bagi masyarakat, khususnya yang tergolong fakir miskin dan tidak mampu.

Pada tahun 2024, bantuan ini mencapai Rp 42.000 per bulan, yang dibayarkan oleh pemerintah untuk iuran BPJS Kesehatannya.

Berikut informasi lebih rinci mengenai kriteria, persyaratan, dan proses pendaftaran Bantuan KIS PBI-JK.

Baca Juga: Cara Cek Bansos KIS PBI JK BPJS Kesehatan Secara Online Tahun 2024, Ternyata Segini Nominalnya

Bansos PBI-JK merupakan singkatan dari Bantuan Sosial Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.

Artinya, program bantuan sosial ini difokuskan pada sektor kesehatan, memastikan bahwa peserta yang kurang mampu mendapatkan layanan BPJS Kesehatan tanpa biaya tambahan.

Pemerintah bertanggung jawab membayar iuran bulanan sebesar Rp 42.000 untuk peserta ini.

Kriteria Penerima Bantuan KIS PBI-JK 2024:

Masyarakat yang memenuhi kriteria sebagai fakir miskin dan tidak mampu dapat menjadi penerima Bansos PBI-JK. Beberapa kriteria tersebut meliputi:

Baca Juga: Ada Bantuan Rp2,4 Juta Januari 2024 dari Pemerintah! Segera Ajukan Bansos PKH Bagi Pemegang KIS BPJS Kesehatan

1. Penetapan Kriteria oleh Kemensos:

Kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu ditetapkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) setelah berkoordinasi dengan Menteri dan/atau pimpinan lembaga terkait.

2. Verifikasi oleh BPS dan Kemensos:

Hasil pendataan fakir miskin dan orang tidak mampu yang dilakukan oleh lembaga statistik (BPS) diverifikasi dan divalidasi oleh Kemensos untuk pembuatan data terpadu.

3. Data Terpadu sebagai Dasar Penentuan:

Data terpadu yang ditetapkan oleh Kemensos menjadi dasar penentuan jumlah nasional PBI Jaminan Kesehatan.

4. Registrasi oleh Kementerian Kesehatan:

Kementerian Kesehatan mendaftarkan jumlah nasional PBI Jaminan Kesehatan sebagai peserta program Jaminan Kesehatan kepada BPJS Kesehatan.

Syarat Penerima Bansos PBI-JK:

Baca Juga: Cara Mencairkan Bansos KIS PBI JK 2024, Begini Syaratnya

Dalam upaya meningkatkan akurasi data, Kemensos memastikan integrasi antara Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdaftar di Dukcapil.

Adapun syarat untuk mendapatkan Bansos PBI-JK meliputi:

  • Terdaftar di DTKS: Peserta harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
  • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM): Penerima harus memiliki SKTM sebagai bukti kekurangan ekonomi.
  • Kartu Keluarga (KK): KK sebagai identitas kepemilikan keluarga.
  • E-KTP: E-KTP sebagai identitas diri yang sah.
  • Kartu Indonesia Sehat (KIS): KIS sebagai kartu peserta JKN.
  • Proses Pendaftaran oleh Kemensos: Pendaftaran akan difasilitasi oleh Kementerian Sosial.

Proses Pendaftaran dan Aktivasi KIS PBI-JK:

Baca Juga: Hore! Cair Tiap Bulan, Segini Nominal Bansos KIS BPI JK Tahun 2024

Jika masyarakat memenuhi kriteria dan syarat di atas, proses pendaftaran dan aktivasi KIS PBI-JK dapat dilakukan melalui fasilitasi dari Kementerian Sosial.

Dengan demikian, peserta dapat menikmati layanan kesehatan BPJS secara cuma-cuma setiap bulannya.

Masyarakat diharapkan untuk memahami bahwa Bansos PBI-JK adalah upaya konkret pemerintah dalam menciptakan kesetaraan akses kesehatan.

Dengan mengetahui kriteria, persyaratan, dan proses pendaftaran ini, diharapkan lebih banyak warga yang membutuhkan dapat memanfaatkan program ini untuk kesejahteraan bersama.***

Editor: Dani Saputra

Sumber: BPJS Kesehatan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah