TRENGGALEKPEDIA.COM - Ternyata ini perbedaan fasilitas kesehatan atau rawat inap yang akan didapat oleh peserta BPJS Kesehatan tahun 2024.
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberikan kemudahan akses layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Dalam struktur ini, terdapat tiga tingkatan atau kelas BPJS Kesehatan, yakni kelas 1, 2, dan 3. Perbedaan antara ketiganya tidak hanya terletak pada besaran iuran bulanan, tetapi juga pada fasilitas rawat inap yang diterima oleh peserta.
Mari kita telusuri lebih lanjut mengenai perbedaan tersebut sebagaimana yang telah dirangkum oleh Tim Trenggalekpedia
Baca Juga: Jika Tak Membawa Kartu BPJS Kesehatan Apa Bisa Berobat Gratis di Tahun 2024? Ini Penjelasanya
1. Besaran Iuran BPJS Kesehatan Sesuai Kelas:
- Kelas 1: Peserta BPJS Kesehatan kelas 1 wajib membayar iuran sebesar Rp150 ribu per orang per bulan.
- Kelas 2: Peserta BPJS Kesehatan kelas 2 wajib membayar iuran sebesar Rp100 ribu per orang per bulan.
- Kelas 3: Peserta BPJS Kesehatan kelas 3 wajib membayar iuran sebesar Rp42 ribu per orang per bulan. Peserta kelas 3 juga mendapatkan bantuan iuran dari pemerintah pusat sebesar Rp7 ribu per orang per bulan.
Baca Juga: Inilah Cara Membayar Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2024, Ternyata Lebih Mudah Bayar Secara Online