Datang ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan, Lakukan Klaim JHT Lebih Mudah di Tahun 2024

- 27 Januari 2024, 15:00 WIB
Datang ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan, Lakukan Klaim JHT Lebih Mudah di Tahun 2024
Datang ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan, Lakukan Klaim JHT Lebih Mudah di Tahun 2024 /Facebook BPJS Ketenagakerjaan/

- Proses klaim JHT selesai, dan saldo JHT akan masuk ke rekening peserta.

Setelah langkah di atas dipahami, maka peserta perlu memahami kriteria dan dokumen yang diperlukan disiapkan ketika melakukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2024.

Baca Juga: Apakah Tambal Gigi di Tahun 2024 Bisa Pakai BPJS Kesehatan? Begini Penjelasannya

Kriteria Pengajuan Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan

1. Usia pensiun 56 tahun.
2. Usia pensiun perjanjian kerja bersama (PKB) perusahaan.
3. Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
4. Berhenti usaha bukan penerima upah (BPU).
5. Mengundurkan diri.
6. Pemutusan hubungan kerja (PHK).
7. Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
8. Cacat total tetap.
9. Meninggal dunia.
10. Klaim sebagian JHT 10% atau 30%.

Baca Juga: Inilah Biaya Maksimal yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Mencapai Rp400 Juta?

Dokumen yang Dibutuhkan untuk Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan

Scan kartu peserta Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan (KPJ).

Kartu digital dari aplikasi BPJSTKU.

Salinan KTP.

Kartu Keluarga (KK).

Verklaring atau surat keterangan berhenti bekerja dari perusahaan.

Halaman:

Editor: Dani Saputra

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah