- Ambil foto selfie, verifikasi menggunakan data NPWP dan nomor rekening yang aktif, lalu konfirmasi pengajuan klaim.
- Terkahir, peserta tinggal memantau proses klaim melalui menu ‘Tracking Klaim’.
Setelah langkah di atas dipahami, maka peserta perlu memahami kriteria dan dokumen yang diperlukan ketika melakukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2024.
Kriteria Pengajuan Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan
Usia pensiun 56 tahun.
Usia pensiun perjanjian kerja bersama (PKB) perusahaan.
Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
Berhenti usaha bukan penerima upah (BPU).
Mengundurkan diri.
Pemutusan hubungan kerja (PHK).
Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
Cacat total tetap.
Meninggal dunia.
Klaim sebagian JHT 10% atau 30%.
Baca Juga: Apakah Tambal Gigi di Tahun 2024 Bisa Pakai BPJS Kesehatan? Begini Penjelasannya
Dokumen yang Dibutuhkan untuk Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan
Scan kartu peserta Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan (KPJ).
Kartu digital dari aplikasi BPJSTKU.
Salinan KTP.
Kartu Keluarga (KK).