Pasang Gigi Palsu di Puskesmas dengan BPJS Kesehatan
Bagi peserta BPJS Kesehatan, ada kabar baik terkait pemasangan gigi palsu di puskesmas.
Berdasarkan Permenkes No. 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan, pemasangan gigi palsu termasuk dalam kategori yang mendapatkan subsidi.
Berikut adalah besaran subsidi yang diberikan:
- Pemasangan 2 rahang maksimal Rp1 juta
- Pemasangan 1 rahang gigi paling besar Rp500.000
- Full gigi palsu paling besar Rp1,1 juta, masing-masing maksimal sebesar Rp550.000.
Tarif ini juga berlaku untuk pasang gigi palsu di puskesmas dengan menggunakan Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Baca Juga: Begini Cara Daftar Bansos KIS BPJS Kesehatan Tahun 2024, Ada Bantuan Rp600 Ribu
Syarat Pasang Gigi Palsu di Puskesmas
Tanpa BPJS:
- Datang langsung ke puskesmas terdekat.
- Bawa kartu identitas (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi.
Dengan BPJS:
- Datang ke faskes pertama dengan membawa dokumen yang diperlukan (KTP, KK, kartu BPJS/KIS).
- Bila fasilitas di FKTP tidak memadai, dokter akan merujuk ke faskes lanjutan.
- Dilakukan pemeriksaan menyeluruh oleh dokter, termasuk foto rontgen.
- Proses pencetakan gigi, kemudian pasien diminta datang kembali dalam 1-2 minggu.
- Pada kunjungan berikutnya, dilakukan pemasangan gigi dan edukasi sesuai kasus yang dialami.
Perlu diingat bahwa pemasangan protesa gigi menggunakan BPJS hanya berlaku bagi peserta yang mengalami kehilangan gigi karena indikasi medis dan hanya dapat dilakukan di faskes yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Datang ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan, Lakukan Klaim JHT Lebih Mudah di Tahun 2024
Mengapa Harga Pasang Gigi Palsu di Puskesmas Lebih Murah?
Anda mungkin bertanya-tanya mengapa biaya pemasangan gigi palsu di puskesmas bisa lebih terjangkau.