Jika Sudah di-PHK dari Perusahaan, BPJS Kesehatan Apa Masih Bisa Digunakan di Tahun 2024? Ini Penjelasannya

- 1 Februari 2024, 08:00 WIB
Jika Sudah di-PHK dari Perusahaan, BPJS Kesehatan Apa Masih Bisa Digunakan di Tahun 2024
Jika Sudah di-PHK dari Perusahaan, BPJS Kesehatan Apa Masih Bisa Digunakan di Tahun 2024 /istimewa/

TRENGGALEKPEDIA.COM - Jika peserta BPJS Kesehatan sudah di PHK dari perusahaan, apakah kartunya masih bisa digunakan? Simak penjelasan berikut ini.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Manado memberikan klarifikasi terkait layanan jaminan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Ivana F Umboh, Kepala Bidang SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Manado, menjelaskan bahwa peserta yang terkena PHK tetap menerima layanan jaminan kesehatan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Baca Juga: Mudah, Begini Cara Skrining Kesehatan Menggunakan BPJS Kesehatan, Bisa Pakai Aplikasi

Menurut Perpres tersebut, peserta JKN-KIS dari segmen peserta penerima upah (PPU) yang mengalami PHK tetap memiliki hak manfaat jaminan kesehatan selama paling lama enam bulan tanpa membayar iuran.

Manfaat jaminan kesehatan tersebut mencakup pelayanan di ruang perawatan kelas III.

Ivana menjelaskan bahwa peserta yang mendapatkan PHK harus memenuhi empat kriteria tertentu.

Baca Juga: Inilah Syarat Melahirkan Gratis, Biaya akan Ditanggung BPJS Kesehatan Tahun 2024

Pertama, sudah ada putusan pengadilan hubungan industrial yang dibuktikan dengan putusan atau akta pengadilan hubungan industrial.

Halaman:

Editor: Dani Saputra

Sumber: BPJS Kesehatan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah