Ketentuan dan Ketentuan Pencairan Uang Rp4 Juta untuk Pensiun PNS Tahun 2024

- 11 Februari 2024, 11:00 WIB
Syarat dan ketentuan pencairan uang Rp4 juta Pensiunan PNS tahun 2024
Syarat dan ketentuan pencairan uang Rp4 juta Pensiunan PNS tahun 2024 /Instagram @cpns.asn/

Pada salinan Surat Keputusan Pensiun ini, pensiunan harus menambahkan pasfoto.

- Asli SKPP:

Surat Keputusan Pemberhentian dengan hormat (dokumen yang asli).

Baca Juga: Uang Tambahan Rp4 Juta, Ini Syarat dan Ketentuan Pencairan Dana Pensiun PNS Tahun 2024

- Pas Foto 3×4 :

Pas foto pensiunan dengan ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar (warna menyesuaikan).

- Fotokopi Identitas atau KTP Pemohon:

Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari pensiunan yang ingin mengajukan dana pensiun.

- Fotokopi Buku Tabungan:

Fotokopi buku tabungan ini adalah opsional apabila pencairan dilakukan melalui Bank.

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah