Ada Bantuan Saldo DANA Gratis Rp700 Ribu dari Pemerintah, Pakai NIK KTP dan KK via Kartu Prakerja 2024

- 29 Maret 2024, 15:00 WIB
Ada Bantuan Saldo DANA Gratis Rp700 Ribu dari Pemerintah, Pakai NIK KTP dan KK via Kartu Prakerja 2024
Ada Bantuan Saldo DANA Gratis Rp700 Ribu dari Pemerintah, Pakai NIK KTP dan KK via Kartu Prakerja 2024 /prakerja.go.id/

TRENGGALEKPEDIA.COM - Simak informasi terkait bantuan saldo DANA gratis Rp700 ribu dari pemerintah. Pakai NIK KTP dan KK Anda untuk mendapatkan bantuan Rp700 ribu dari pemerintah via Kartu Prakerja, begini caranya.

Saat ini banyak masyarakat yang mencari informasi berkaitan dengan cara mendapatkan saldo DANA gratis baik yang berasal dari pemerintah ataupun non pemerintah.

Sudah dibuka kesempatan untuk mendapatkan bantuan Rp700 ribu menjadi saldo DANA gratis dari pemerintah. Saldo DANA gratis dari pemerintah Rp700 ribu ini berasal dari program Kartu Prakerja.

Anda juga bisa memanfaatkan program ini sebagai salah satu alternatif solusi sambil menunggu BSU Kemnaker yang katanya akan cair, namun belum ada informasi resmi kapan bakal cair.

Baca Juga: DISKON Sampai Rp20 Ribu, Ada Voucher untuk Pembelian Item Games Megaxus dan Playstation Network Pakai DANA

Bahkan ada juga yang mengatakan jika BSU Kemnaker ini tidak akan cair lagi. Jika Anda melakukan pendaftaran Kartu Prakerja 2024 dan lolos di tahap seleksi maka Anda berhasil untuk mendapatkan bantuan Rp700 ribu yang bisa dicairkan menjadi saldo DANA.

Insentif Kartu Prakerja ini terdiri dari insentif pasca pelatihan Rp600 ribu dan insentif hasil pengisian dua kali survei sebesar Rp100 ribu, sehingga totalnya adalah Rp700 ribu.

Tidak hanya itu, pemerintah juga menggelontorkan uang sebesar Rp3,5 juta untuk membeli biaya pelatihan. Jadi total semua bantuan adalah sebesar Rp4,2 juta dari pemerintah pakai NIK KTP dan KK jika Anda lolos program Kartu Prakerja.

Pendaftaran program Kartu Prakerja tahun 2024 kali ini sudah sampai pada gelombang ke 65. Anda bisa melakukan pendaftaran secara online melalui website www.prakerja.go.id dengan memperhatikan beberapa syarat berikut ini.

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x