AN mengaku, memasang tarif pada istrinya itu sebesar Rp1 juta.
Ia nekat melayani praktek prostitusi online tersebut, lantaran untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Baca Juga: Update Terbaru Covid-19, Senin 5 April 2021: Kasus Harian Positif Menurun Sebanyak 3.712 Kasus
Akibat perbuatannya, polisi akan menjerat AN dengan Pasal 296 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman selama-lamanya 1,4 tahun dan dengan denda paling banyak Rp15 ribu.
Tak hanya itu, ia juga akan dijerat Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman selama 3 bulan kurungan.***