Suami di Kediri Nekat Jual Istri dengan Tarif Rp1 Juta kepada Lelaki Hidung Belang

- 6 April 2021, 19:37 WIB
Suami asal Nganjuk nekat menjual sang istri kepada lelaki hidung belang di Kediri dengan tarif Rp1 juta.
Suami asal Nganjuk nekat menjual sang istri kepada lelaki hidung belang di Kediri dengan tarif Rp1 juta. /Pexels/Lukas

TRENGGALEKPEDIA.COM – Aksi nekat seorang suami berinisial AN, 42, warga Desa Singkalanyar, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk nekat menjual istrinya kepada lelaki hidung belang.

Perlakuan AN itu berhasil diungkap oleh Polres Kediri, kemarin Kamis, 1 April 2021.

AN berhasil terciduk dan diamankan di salah satu penginapan di Kecamatan Gampengrejo, Kediri.

Baca Juga: CIX Jalani Tes Covid-19: Salah Satu Penonton Terkonfirmasi Positif

"Saat diamankan, pelaku sedang berada di penginapan bersama istri dan satu orang pemesan,” ungkap Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono.

Diketahui, sang istri berinsial MR, 41, beralamatkan sama dengan AN, sebagai suaminya.

Sedangkan pemesan MR adalah RE, 23, warga Kelurahan Kutisari, Kecamatan Tenggilis Mejono, Sidoarjo.

Baca Juga: Bahaya Filler Payudara dan Bokong, Infeksi Hingga Berujung Kematian

Baca Juga: Ayah Tega Perkosa Anak Tirinya, Polisi: Sudah Berkali-kali

Kronologi penangkapan AN bermula dari anggota kepolisian yang mendapatkan informasi jika AN menawarkan istrinya melalui media sosial Facebook.

Dari informasi tersebut, polisi langsung melakukan serangkaian penyelidikan.

Alhasil pada Kamis lalu, sekitar pukul 21.00 polisi langsung mendatangi sebuah penginapan yang ada di Kecamatan Gampengrejo, Kediri tersebut.

Baca Juga: Sehun EXO Akan Beradu Akting dengan Song Hye Kyo untuk Drama Korea Now, We Are Breaking Up

Anggota kepolisian saat itu juga melakukan penggerebekan di penginapan yang dituju.

Dan ternyata benar mereka sedang berada di dalam kamar.

Saat penggerebekan, MR dan RE telah usai melakukan hubungan badan.

Sedangkan, tersangka AN sedang menunggu di dalam kamar mandi.

Baca Juga: Law School Drama Korea Terbaru yang Banyak Dikelilingi Misteri

“Setelah kami tangkap dan periksa, tersangka mengaku sudah lima kali menjual istrinya. Dan tersangka ini sudah menikah dengan istri 17 tahun yang lalu,” imbuh Lukman.

AN mengaku, memasang tarif pada istrinya itu sebesar Rp1 juta.

Ia nekat melayani praktek prostitusi online tersebut, lantaran untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga: Update Terbaru Covid-19, Senin 5 April 2021: Kasus Harian Positif Menurun Sebanyak 3.712 Kasus

Akibat perbuatannya, polisi akan menjerat AN dengan Pasal 296 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman selama-lamanya 1,4 tahun dan dengan denda paling banyak Rp15 ribu.

Tak hanya itu, ia juga akan dijerat Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman selama 3 bulan kurungan.***

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah