TRENGGALEKPEDIA.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Suarabaya memutuskan untuk meniadakan salad id secara berjamaah.
Pemkot Surabaya mengimbau untuk melakukan shalat id di lakukan di rumah masing-masing oleh warga Surabaya.
Hal ini berkenaan dengan adanya edaran dari pemerintah pusat yang memutuskan bahwa daerah yang berstatus zona oranye melakukan shalat Idul Fitri di rumah.
Baca Juga: 20 Titik Penyekatan Mudik Lebaran 2021 di Wilayah Timur, Mulai dari Surabaya hingga Pacitan
Dan seperti diketahui Surabaya termasuk dalam zona oranye tersebut.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengatakan ia dan pihak pemkot hanya menjalankan intruksi dari Kementrian Agama.
Di mana bagi zona merah dan oranye harus shalat Id di rumah, bukan berkerumun.
Baca Juga: Tata Cara Sungkeman di Hari Raya Idul Fitri, Apit Kedua Tangan dan Memohon Maaf
Eri Cahyadi melanjutkan ia telah membuat surat edaran yang meminta warganya melakukan shalat Id dirumah.