Ustaz di Trenggalek 3 Tahun Cabuli 34 Santriwati: Sama Guru Harus Nurut

- 25 September 2021, 21:19 WIB
Polres Trenggalek menunjukkan barang bukti kasus pencabulan oknum ustaz kepada puluhan santri
Polres Trenggalek menunjukkan barang bukti kasus pencabulan oknum ustaz kepada puluhan santri /Pores Trenggalek/

Menurut Kristina, pihaknya akan melakukan upaya pemulihan dan trauma healing dengan melibatkan konselor.

Atas perbuatan bejatnya, SMT dijerat dengan Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat 1, ayat 2, ayat 4 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016.

Dalam UU ini merupakan penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlingungan anak.

SMT diancam dengan hukuman pidana penjara 5 hingga 15 tahun dan denda Rp5 miliar.***

Halaman:

Editor: Okpriabdhu Mahtinu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x