Menurut Kristina, pihaknya akan melakukan upaya pemulihan dan trauma healing dengan melibatkan konselor.
Atas perbuatan bejatnya, SMT dijerat dengan Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat 1, ayat 2, ayat 4 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016.
Dalam UU ini merupakan penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlingungan anak.
SMT diancam dengan hukuman pidana penjara 5 hingga 15 tahun dan denda Rp5 miliar.***