Hukum Salat Idul Fitri Menurut Pandangan Para Ulama

26 April 2022, 19:31 WIB
Ilustrasi Salat Idul Fitri /IRWANSYAH PUTRA/ANTARA FOTO

TRENGGALEKPEDIA.COM - Bolehkah seorang muslim meninggalkan ibadah salat Idul Fitri tanpa adanya udzur?

Bolehkah melarang seorang perempuan melaksanakan salat Idul Fitri bersama banyak orang lainnya?

Seorang muslim per individu boleh meninggalkan salat Idul Fitri, tetapi lebih baik baginya untuk datang dan berkumpul bersama kaum muslimin lainnya untuk melaksanakan salat Idul Fitri yang hukumnya sunnah muakkad (sunnah yang ditekankan).

Sehingga tidak pantas bagi seorang muslim untuk meninggalkannya tanpa alasan yang syar'i.

Sebagian ulama juga ada yang berpendapat bahwa salat Idul Fitri ini hukumnya fardhu 'ain, sama seperti salat jum'at.

Maka bagi laki-laki yang mukallaf, yakni lelaki yang sudah dewasa dan memiliki akal yang sehat atau tidak gila, bermukim (tidak bepergian), dia tidak boleh meninggalkan salat Idul Fitri.

Pendapat ini lebih jelas bila dihubungkan dengan dalil-dalil yang ada dan lebih dekat kepada kebenaran.

Dan disunnahkan pula bagi para perempuan untuk menghadiri salat Idul Fitri dengan berhijab (menutup aurat dengan sempurna), dan tidak memakai wewangi-wangian.

Hal ini berdasarkan hadits shahih dari Ummu Athiyyah yang mengatakan : "Rasulullah SAW menyuruh kami keluar menghadiri shalat Idul Fitri bersama budak-budak perempuan yang sedang haid untuk menyaksikan kebaikan-kebaikan dan mendengarkan khutbah. Dan bagi wanita yang sedang haid disuruh menjauhi tempat salat." (HR Bukhari & Muslim).

Baca Juga: Sejarah dan Makna Tradisi Silaturahim Keliling atau Mbarak saat Hari Raya Idul Fitri

Dalam riwayat yang lain disebutkan bahwa di antara sahabat-sahabat perempuan berkata kepada Rasulullah SAW:

"Wahai Rasulullah, di antara kami ada yang tidak memiliki jilbab" Beliau Rasulullah berkata: "Hendaklah saudaranya memberikan (meminjamkan) jilbab kepadanya," (HR Ahmad).

Jadi, tidak diragukan lagi bahwa hadits ini menunjukkan tentang ditekankannya para wanita agar keluar untuk menunaikan ibadah salat Idul Fitri ini juga agar mereka menyaksikan kebaikan dan dakwah kaum muslimin. Dan Allah SWT maha penolong menuju kebenaran. (Fatwa Syaikh Bin Baaz).

Dalam satu acara "Buya Yahya Menjawab" ada seorang jamaah yang bertanya, "Apa hukum salat hari raya? Dan bolehkah kita tidak melaksanakan salat hari raya tanpa adanya udzur?"

Lalu Buya Yahya menjawab "Salat hari raya adalah sunnah yang dikukuhkan bagi laki-laki dan wanita yang tidak ganjen, wanita yang senang berdandan, bersolek dengan dandanan yang aneh-aneh lebih baik salatnya di rumah saja, kalau wanita pergi ke tempat tersebut dengan dandanan yang biasa saja maka diperbolehkan,"

Sunnah yang dikukuhkan dalam madzab Imam Syafi'i kemudian disunnahkan pada madzab Imam Syafi'i dan dilakukan di masjid.

Di sana ada madzab lain yakni madzhab Imam Ahmad mengatakan di hamparan luas atau di lapangan.

Perbedaan ini tidak boleh menimbulkan perpecahan atau peperangan di antara umat muslim, tetapi apabila masjidnya luas maka lakukan di masjid, dan apabila masjidnya tidak mencukupi maka laksanakanlah di lapangan.

Indahlah perbedaan tersebut dengan tetap menjaga kebersihannya maka aman, bukan menerjang banjir dengan keadaan becek kemudian kita memaksakan untuk tetap menggunakan lahan tersebut.

Buya Yahya juga menjelaskan "Memang ada satu ketika pada satu masjid yang cukup besar sehabis hujan dipaksakan salat di halaman masjid, akhirnya bingunglah saya sendiri juga mau gimana salatnya karena saat itu di tempat tersebut basah semuanya, kenapa masjidnya tidak diutamakan dulu untuk dipakai?"

"Lebih baik di halaman," kata orang-orang di sana. Buya Yahya pun memberikan respon soal ini.

“Memang betul itu madzab dari Imam Ahmad bin Hambal, tetapi janganlah memaksakan seperti itu, harus juga melihat situasi dan kondisi, sama seperti menganut madzab Syafii apabila masjidnya kecil kemudian bisa disambung dengan halaman maka perbaikilah halaman tersebut. Apabila halamannya berada di depan mikhrab berarti harus dimajukan kesana,”

Kemudian bagi wanita atau siapapun apabila tidak mampu pergi ke masjid maka bisa melaksanakan salat di rumahnya sendiri biarpun tanpa adanya kotbah.

Lakukan seperti salat qobliah subuh 2 rakaat saja maka sudah sah. Salat Idul Fitri adapun masalah takbir 9 + 7 itu adalah sunnah. Jadi, Bagi wanita yang sibuk mengurus anak maka diperbolehkan melaksanakan salat di rumah dan tidak perlu memakai kotbah.

Jika kita ketinggalan takbir, maka tidak perlu menambah takbir lagi karena takbir yang wajib hanyalah takbir yang pertama, yang lainnya sunnah.

Selain pendapat dari Buya Yahya di atas, di bawah ini ada beberapa pendapat lain mengenai pelaksanaan salat Idul Fitri.

Baca Juga: Apa Hukum Salat Idul Fitri? Ini Hukum Salat Idul Fitri, Niat dan Tata Cara Salat Idul Fitri

Ust. Khalid Basalamah mengatakan bahwa hukumnya sunnah muakkad karena dalam penyebutan salat Idul Fitri tidak ada ancaman untuk yang meninggalkannya.

Ada perbedaan antara orang muslim dengan orang kafir yaitu bagi siapa yang meninggalkan salat fardhu maka ia telah kafir, maka itu hukumnya wajib agar tidak kafir.

Ust. Abdul Somad menjelaskan bahwa salat Idul Fitri tidak perlu diajak, semua orang melaksanakan salat Idul Fitri, yang tidak pernah salat, tidak puasa pun juga mereka laksanakan salat Idul Fitri.

Perempuan yang sedang berhalangan juga baiknya tetap dibawa ke tempat dilaksanakannya salat untuk mendengarkan khutbah. Momen ini datangnya hanya satu kali dalam setahun maka jangan sia-siakan.

Ust Abdul Shomad juga mengatakan tidak ada dalil meminta maaf-maafan sewaktu Idul Fitri, hanya saja ketika itu mumpung habis mendengarkan khutbah, hatinya sedang luluh, pintu maafnya terbuka maka digunakan untuk saling bermaaf-maafan.

Ust. Firanda Andiraja menjelaskan tentang keluarnya wanita ketika salat Idul Fitri pada hari raya entah itu dalam kondisi haid maupun tidak.

Hukum untuk mengeluarkan mereka untuk ikut serta dalam salat Idul Fitri adalah hukumnya wajib.*** (Iis Stiyoputri)

Editor: Dani Saputra

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler