Apa Makna dan Hukum Halal bi Halal pada Hari Raya Idul Fitri?

- 25 April 2022, 22:21 WIB
Ilustrasi makna dan hukum Halal bi Halal hari raya Idul Fitri
Ilustrasi makna dan hukum Halal bi Halal hari raya Idul Fitri /Pixabay/Mohamed Hassan.

TRENGGALEKPEDIA.COM - Banyaknya masyarakat muslim dari berbagai kalangan mengadakan acara Halal bi Halal.

Hal ini dikarenakan adanya anggapan dari masyarakat bahwasanya acara Halal bi Halal tersebut adalah bagian dari hari raya Idul Fitri.

Di mana pada kesempatan tersebut, terjadinya proses saling maaf memaafkan sebagaimana yang diperintahkan oleh agama Islam.

Berkaitan dengan hal tersebut, muncul pertanyaan apakah acara Halal bi Halal sebagaimana yang digambarkan di atas adalah bagian yang tidak dapat terpisahkan dengan hari raya Idul Fitri dan bagaimana tinjauannya dari kacamata agama apakah sesuai dengan syariat?

Menurut Quraish Shihab, istilah Halal bi Halal merupakan bentuk kata majemuk yang pemaknaannya bisa ditinjau dari dua sisi, yaitu sisi hukum dan sisi bahasa.

Pada tinjauan hukum, halal adalah lawan dari haram. Jika haram adalah sesuatu yang dilarang dan mengundang dosa, maka halal berarti sesuatu yang diperbolehkan dan tidak mengundang dosa.

Baca Juga: Kumpulan Ucapan untuk Menyambut Hari Raya Idul Fitri 1443 H Tahun 2022, Bagikan untuk Orang Terkasih

Dengan demikian, Halal bi Halal dapat membuat sikap kita terhadap pihak lain yang sebelumnya haram dan berakibat dosa, menjadi halal dengan jalan mohon maaf.

Namun, tinjauan hukum ini secara hakikat belum menyentuh tujuan Halal bi Halal itu sendiri yang merupakan untuk mengharmoniskan hubungan.

Halaman:

Editor: Dani Saputra

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x