Yang dimaksud dengan istilah ialah kurang, di dalam hadis ditafsirkan dengan makna ghairu tamam, yakni tidak sempurna. Mereka berdalilkan pula dengan apa yang disebutkan di dalam hadis Sahihain, melalui hadis Az-Zuhri, dari Mahmud Ibn Rabi’ dari Ubadah Ibn Samit yg menceritakan bahwa Rasulullah SAW telah bersabda:
“Tiada sholat bagi orang yang tidak membaca Fatihatul Kitab.”
Yang berarti dari hadis diatas sholatnya tidak sah. Di dalam hadis shahih Ibn Khuzaimah dan Ibn Hibban disebutkan melalui Abu Hurairah yang menceritakan bahwa Rasulullah SAW telah bersabd:
“Tidak cukup suatu sholat yang di dalamnya tidak dibacakan ummul Qur’an.”
Jadi terdapat beberapa perbedaan pendapat di kalangan ulama' madzhab. ***