Mengingat beberapa tahun terakhir kita berada di kondisi pandemi dan diimbau untuk menghindari kerumunan, dan bahkan pemerintah juga pernah menganjurkan masyarakat untuk melaksanakan Salat Idul Fitri di rumah.
Berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), salat Idul Fitri boleh dilakukan di rumah. Pada hakikatnya, terdapat pendapat tentang hukum salat idul fitri itu sunnah muakkad atau Sunnah yang sangat dianjurkan.
Jadi kita sebagai umat Islam yang khawatir dengan pandemi dapat meninggalkan salat Idul Fitri.
Namun terlepas dari kondisi pandemi karena jumhur ulama’ mengatakan Sunnah muakad, walaupun tanpa udzur yang jelas kita diperkenankan untuk meninggalkan salat Idul Fitri.
Baca Juga: Apa Makna dan Hukum Halal bi Halal pada Hari Raya Idul Fitri?
Niat Salat Idul Fitri
اُصَلِّى سُنَّةً لِعِيْدِ الفِطْرِ رَكْعَتَيْنِ إِمَامًا/مَأْمُوْمًا للهِ تَعَالَى
“Ushallii sunnatan li’iidil fitri rak’ataini imaman/ma’muman lillahi ta’aalaa.”
Artinya: Aku niat salat Sunnah Idul Fitri dua rakaat sebagai imam/makmum karena Allah Ta'ala.
Tata Cara Salat Idul Fitri