Hukum Zakat Fitrah Pada Hari Raya Idul Fitri

- 26 April 2022, 15:59 WIB
Ilustrasi zakat fitrah.
Ilustrasi zakat fitrah. /Pexels/@polina-tankilevitch-

Jadi zakat dapat diartikan sebagai harta yang dikeluarkan tergantung dari bahasanya zakat itu adalah suci, tumbuh, diberkati, terpuji, subur, tumbuh dan mengembangkan.

Menurut terminologi, zakat adalah sejumlah harta, Allah memintanya untuk diserahkan kepada orang yang memenuhi syarat terimalah dalam kondisi tertentu.

Dalam kitab Kifayah al Akhyar, zakat adalah nama yang diberikan kepada sejumlah harta tertentu.

Dalam kitab Fath al-Qarib, zakat adalah nama suatu harta tertentu, menurut kemudian menetapkan orang-orang tertentu untuk orang-orang tertentu.

Dasar hukum zakat fitrah mulanya disyari’atkan pada tahun kedua hijriah, yaitu tahun diwajibkanya puasa Ramadhan. Zakat fitrah wajib dikeluarkan bagi seorang muslim yang merdeka.

Allah SWT berfirman pada surat Al A’la yang berarti “sungguh beruntung orang yang menyucikan diri (dengan beriman)”

Para ulama salaf menyatakan bahwa zakat fitrah merupakan suatu kewajiban yang bersifat pasti. Para ulama juga menegaskan bahwa kewajiban zakat ialah ditengah antara fardu dengan Sunnah.

Orang yang berkewajiaban ini tentunya terletak pada laki-laki maupun perempuan dari kecil hingga tua.

Menurut uraian di atas, pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan sejak awal bulan Ramadan pertengahan atau akhir Ramadan sampai menjelang sholat Idul Fitri.

Waktu yang utama ialah saat pada akhir Ramadhan setelah terbenam matahari bulan Ramadan  sampai menjelang pelaksanan shalat Idul Fitri.

Halaman:

Editor: Dani Saputra

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x