Hukum Memberikan Uang saat Hari Raya Idul Fitri Menurut Ust. Adi Hidayat

- 26 April 2022, 16:31 WIB
Ilustrasi Ust Adi Hidayat memberi penjelasan mengenai hukum memberikan uang saat haru raya Idul Fitri
Ilustrasi Ust Adi Hidayat memberi penjelasan mengenai hukum memberikan uang saat haru raya Idul Fitri /YouTube Adi Hidayat Official/

Saudara yang domisili jauh akan memarkirkan kendaraannya, serta membawa anak istri mereka untuk sungkem kepada nenek kakek dan saudara lainya.

Ketika hari raya Idul Fitri anak-anak akan mendapatkan uang. Lalu bagaimana hukum memberikan uang ketika Idul Fitri?

Baca Juga: Bolehkan Sholat Tarawih Sendirian? Lebih Baik Berjamaah atau Sendiri, Ini Kata Ustadz Adi Hidayat

Ketika lebaran tiba, kita tidak asing ketika melihat orang memberikan uang, mungkin dari kita banyak bertanya uang termasuk kategori amaliyah yang mana? Dalam ibadah amaliyah dikategorikan zakat mal, infak, atau sedekah?

Dalam hal ini Ust Adi Hidayat memberikan penjelasan bahwa uang dalam Hari Raya Idul Fitri merupakan sedekah.

Digolongkan sedekah karena akad dalam sedekah uang tersebut dapat mentasharuffkan atau dapat diederkan dengan orang lainya lagi.

Untuk itu mari kita bahas mengenai sedekah. Sedekah dapat diartikan sebagai tindakan yang dilakukan karena membuktikan adanya imbalan atau pahala dari Allah SWT.

Dengan cara ini sadaqah bisa dimaknai dalam segala bentuk atau jenisnya suatu perbuatan baik yang dilakukan seseorang karena menghalalkan pahala/pahala dari Allah SWT.

Rasulullah berkata dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Abu Mas'ud Al-Badri, bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Apabila seorang muslim memberikan nafkah dari keluarganya dan yang ia harapkan adalah pahala maka itu sebagai sedekah,"

Sedekah disebut sadaqoh dalam bahasa Arab, yang berarti pemberian dari Allah. Muslim memperlakukan orang lain secara spontan dan sukarela, terlepas dari waktu atau jumlah yang diberikan.  

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x