Hukum Memberikan Uang saat Hari Raya Idul Fitri Menurut Ust. Adi Hidayat

- 26 April 2022, 16:31 WIB
Ilustrasi Ust Adi Hidayat memberi penjelasan mengenai hukum memberikan uang saat haru raya Idul Fitri
Ilustrasi Ust Adi Hidayat memberi penjelasan mengenai hukum memberikan uang saat haru raya Idul Fitri /YouTube Adi Hidayat Official/

Adapun sedekah juga berarti hadiah yang diberikan oleh seseorang sebagai kebajikan keinginan hanya berkat dan pahala Allah.

Menurut Fuqaha (ahli hukum), sedekah dalam pengertian di atas ini disebut sedekah at-tatawwu' (sedekah spontan dan sukarela). Sedekah juga diartikan sebagai: diberikan sesuatu yang dekat kepada Allah SWT.

Dalam bersodaqoh harus dengan niat yang ikhlas. Jangan ada niat dipuji (riya) dan jangan sampai kita menyebut nominal kita saat bersedekah.

Ketika kita menyebutkan nominal akan membuat hati penerima akan kecewa. Dalam bersedekah memberikan Uang pada saat momen Hari Raya Idul Fitri ada 3, di antaranya ialah:

1. Menumbuhkan Ukhuwah Islamiyah

Sebagi makhluk sosial kita akan membutuhkan pertolongan dan bantuan dari orang lain. Dalam pelaksanaannya, dan memberikan uang terhitung sebagai sedekah.

Sedekah ini bertujuan untuk mempererat silahturahmi antara keluarga. ketika adanya kegiatan silahturahmi maka orang tersebut akan dikenang olek kanak-kanak.

Baca Juga: Pahala dan Keutamaan Membaca Al-Qur’an di Bulan Ramadhan Menurut Ustadz Adi Hidayat

Dari situ memori anak-anak akan ingat dan diharapkan hubungan kekeluargaan akan terus baik agar nantinya ketika mereka dewasa dapat sadar dan saling membantu anggota yang lain untuk tolong menolong sehingga mereka memiliki rasa empati yang tinggi.

2. Dapat mengindarkan dari berbagai bencana

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x