Sudah Disetujui Jokowi, Gaji PNS Golongan 3b Tembus Rp4.768.848 Setelah Naik 8 Persen, Cair Tanggal Berapa?

7 Desember 2023, 09:34 WIB
Ilustrasi - Sudah Disetujui Jokowi, Gaji PNS Golongan 3b Tembus Rp4.768.848 Setelah Naik 8 Persen, Cair Tanggal Berapa? /YouTube/Cerita Muria/

TRENGGALEKPEDIA.COM – Kenaikan gaji PNS untuk Golongan 3b sudah disetujui oleh Jokowi, informasi kenaikan ini tentu memberikan angin segar kepada para PNS yang masuk dalam kategori tersebut.

Tak tanggung-tanggung, setelah mengalami kenaikan 8 persen, gaji PNS golongan 3b akan tembus hingga Rp4.768.848.

Jadi bisa dipastikan kesejahteraan PNS golongan 3b akan segera terealisaikan, paling tidak di tahun 2024 mendatang.

Nominal yang akan diterima oleh PNS golongan 3b ini tentu akan berbeda-beda, hal ini mengacu pada seberapa lama masa kerja seorang PNS.

Mengenai rincian gaji PNS golongan 3b setelah mengalami kenaikan 8 persen sebagai berikut:

Baca Juga: Gaji PNS Golongan 3a Masa Kerja 0-32 Lebih Sangat Fantastis, Tahun 2024 Nominal Slip Gaji Semakin Gendut

Masa kerja 0 tahun naik menjadi Rp2.903.580

Masa kerja 1 tahun naik menjadi Rp2.903.580

Masa kerja 2 tahun naik menjadi  Rp2.995.056

Masa kerja 3 tahun naik menjadi Rp2.995.056

Masa kerja 4 tahun naik menjadi Rp3.089.340

Masa kerja 5 tahun naik menjadi Rp3.089.340

Masa kerja 6 tahun naik menjadi Rp3.186.648

Masa kerja 7 tahun naik menjadi Rp3.186.648

Masa kerja 8 tahun naik menjadi Rp3.287.088

Masa kerja 9 tahun naik menjadi Rp3.287.088

Masa kerja 10 tahun naik menjadi Rp3.390.552

Masa kerja 11 tahun naik menjadi Rp3.390.552

Masa kerja 12 tahun naik menjadi Rp3.497.364

Masa kerja 13 tahun naik menjadi Rp3.497.364

Masa kerja 14 tahun naik menjadi Rp3.607.524

Baca Juga: Alami Kenaikan Fantastis, Ini Tabel Estimasi Gaji PNS 2024 Menggunakan Single Salary untuk JA, JF dan JPT

Masa kerja 15 tahun naik menjadi Rp3.607.524

Masa kerja 16 tahun naik menjadi Rp3.721.140

Masa kerja 17 tahun naik menjadi Rp3.721.140

Masa kerja 18 tahun naik menjadi Rp3.838.320

Masa kerja 19 tahun naik menjadi Rp3.838.320

Masa kerja 20 tahun naik menjadi Rp3.959.172

Masa kerja 21 tahun naik menjadi Rp3.959.172

Masa kerja 22 tahun naik menjadi Rp4.081.912

Masa kerja 23 tahun naik menjadi Rp4.081.912

Baca Juga: Skema Single Salary Gaji PNS 2024 untuk Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) akan Diuji Coba di 15 Instansi Ini

Masa kerja 24 tahun naik menjadi Rp4.212.540

Masa kerja 25 tahun naik menjadi Rp4.212.540

Masa kerja 26 tahun naik menjadi Rp4.345.164

Masa kerja 27 tahun naik menjadi Rp4.345.164

Masa kerja 28 tahun naik menjadi Rp4.482.108

Masa kerja 29 tahun naik menjadi Rp4.482.108

Masa kerja 30 tahun naik menjadi Rp4.623.264

Masa kerja 31 tahun naik menjadi Rp4.623.264

Masa kerja 32 tahun naik menjadi Rp4.768.848

Itulah informasi tentang gaji PNS golongan 3B setelah mengalami kenaikan 8 persen. Dari data di atas, PNS yang masa kerjanya sudah 32 tahun mendapatkan nominal yang paling tinggi. Semoga bermanfaat.***

Editor: Dani Saputra

Tags

Terkini

Terpopuler