TRENGGALEKPEDIA.COM – Tahukah bapak dan ibu bahwa ternyata batas usia pensiunan PNS dan PPPK itu berbeda lho.
Perbedaan ini sebagaimana amanat UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 dan UU Nomor 5 Tahun 2014 yang mengatur batas usia pensiunan PNS dan PPPK
Secara jabatan, PNS dan PPPK memang berbeda. Jika PNS merupakan pegawai tetap, sementara PPPK merupakan pegawai kontrak.
Perbedaan ini juga akhirnya yang membuat berbeda mengenai batas usia pensiun PNS dan PPPK sebagaimana UU Nomor 5 Tahun 2014.
Namun muncul UU baru, yaitu UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 tentang batas usia pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN)
Jika dalam UU lama batas usia pensiun dibedakan berdasarkan beberapa jabatan, namun dalam UU terbaru, jabatan PNS dan PPPK hanya dibagi menjadi 2 klasifikasi utama.
Berikut batas usia ASN (PNS dan PPPK) berdasarkan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023:
Jabatan PNS dan PPPK Manajerial
- Jabatan Pimpinan Tinggi Utama (60 tahun)
- Jabatan Pimpinan Tinggi Madya (60 tahun)
- Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (60 tahun)
- Jabatan Pengawas (58 tahun)
- Jabatan Administrator (58 tahun)
Jabatan PNS dan PPPK Manajerial Non-Manajerial
- Jabatan Pelaksana (58 tahun)
- Jabatan Fungsional (58 tahun)
Dalam UU ASN terbaru, PPPK diberikan aturan batas usia pensiun yang setara dengan PNS karena sama-sama sebagai ASN.
Itulah informasi mengenai batas usia pensiunan PNS dan PPPK berdasarkan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023. Semoga bermanfaat.***