Kemenkeu Sudah Putuskan Besaran Tunjangan PNS Tahun 2024, Ini Tabel Perbedaan Tunjangan Golongan 1 hingga 4

14 Desember 2023, 17:49 WIB
Ilustrasi Kemenkeu Sudah Putuskan Besaran Tunjangan PNS Tahun 2024, Ini Tabel Perbedaan Tunjangan Golongan 1 hingga 4 /portalpekalongan.com/Dok. Sekretariat Kabinet/

TRENGGALEKPEDIA.COM – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah membuat aturan baru tentang PNS dan akan berlaku tahun 2024.

Ketetapan dalam peraturan baru Kemenkeu tersebut tentang besaran tunjangan PNS dan telah disahkan tanggal 28 April 2023.

Aturan Kemenkeu itu tertuang dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023 mengenai standar biaya masukan tahun anggaran 2024.

Baca Juga: Besaran Uang Makan dan Lauk Pauk PNS, TNI dan Polri Tahun 2024 Sudah Resmi Disahkan Kemenkeu, Ini Rinciannya..

Dalam PMK tersebut menyebutkan tentang adanya tunjangan PNS, baik untuk golongan 1 hingga golongan 4.

Tunjangan yang tertuang dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023 tersebut akan mulai diberikan tahun 2024.

Tunjangan yang akan diterima oleh PNS 2024 ini terdiri dari 2 jenis tunjangan, yaitu tunjangan uang makan lembur dan uang lembur.

Baca Juga: Jaminan Pensiun PNS dan Jaminan Hari Tua PPPK Ternyata Beda, Ini Penjelasan Berdasarkan UU ASN

Adapun rincian tunjangan PNS berdasarkan PMK Nomor 49 Tahun 2023 sebagai berikut:

Uang Makan Lembur PNS 2024

PNS golongan 1 per hari Rp35.000

PNS golongan 2 per hari Rp35.000

PNS golongan 3 per hari Rp37.000

PNS golongan 4 per hari Rp41.000

Baca Juga: 7 Cuti yang Bisa Diajukan PNS, Ini Aturan, Jenis dan Cara Pengajuan Cuti Menjelang Akhir Tahun 2023

Uang lembur PNS 2024

PNS golongan per hari Rp18.000

PNS golongan per hari Rp24.000

PNS golongan per hari Rp30.000

PNS golongan per hari Rp36.000.

Baca Juga: BERLAKU TAHUN  2024! Ini Besaran Tunjangan Uang Lauk Pauk TNI Semua Pangkat, Sudah Disahkan Presiden Jokowi

Adanya tunjangan dari Kemenkeu ini tentu memberi kabar bahagia untuk para PNS.

Diharapkan dengan diberikannya tunjangan ini bisa memberi motivasi agar PNS bisa semangat lagi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Itulah informasi mengenai tunjangan uang makan lembur dan uang lembur PNS berdasarkan PMK Nomor 49 Tahun 2023. Semoga bermanfaat.***

Editor: Dani Saputra

Tags

Terkini

Terpopuler