Gaji PPPK Golongan 3 dan 4 Tembus 3 Juta, Ini Rincian Nominal Kenaikan Gaji yang Cair 2024

15 Desember 2023, 17:22 WIB
Ilustrasi - Gaji PPPK golongan 3 dan 4 tembus Rp3 juta tahun 2024 /

TRENGGALEKPEDIA.COM - Kabar bahagia untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) semakin nyata.

PPPK golongan 3 dan 4 akan mendapatkan gaji pokok yang tembus hingga Rp3 juta setelah mengalami kenaikan.

Kenaikan gaji PPPK ini telah diumumkan oleh Presiden Jokowi pada tanggal 16 Agustus 2023 yang lalu.

Baca Juga: Anak PNS dan PPPK Mendapatkan Beasiswa Rp30 Juta dari PT Taspen, Ini Amanat UU Nomor 20 Tahun 2023

PPPK golongan 3 dan 4 akan mendapat kenaikan gaji sebesar 8 persen dan akan dicairkan tahun 2024.

Kabar kenaikan gaji ini diharapkan bisa memberi semangat PPPK dalam menjalankan tugas-tugasnya.

Tentu tidak hanya kenaikan gaji saja, sebagaimana PNS, PPPK juga akan mendapatkan beberapa tunjangan dengan nominal yang lumayan.

Baca Juga: Profesi Dokter, Guru dan Bidan Bisa Diduduki PPPK, Ini Rincian Jabatan Masing-masing, Diatur dalam PermenPANRB

Lalu berapa perkiraan gaji PPPK golongan 3 dan 4 setelah mengalami kenaikan 8 persen?

Sebagai sebuah catatan, estimasi kenaikan gaji di bawah ini khusus untuk PPPK golongan 3 dan 4 dengan masa kerja 3 hingga 27 tahun.

Adapun rinciannya sebagai berikut:

Baca Juga: Masa Kerja PPPK Tidak Lagi 5 Tahun, UU No 20 Tahun 2023 Jelaskan PPPK Bisa Kerja hingga Batas Usia Pensiun

PPPK Golongan 3

Masa kerja 3 -27 tahun mendapat gaji pokok Rp2.299.860 hingga Rp3.336.768

PPPK Golongan 4

Masa kerja 3 -27 tahun mendapat gaji pokok Rp2.299.860 hingga Rp3.336.768

Kenaikan gaji PPPK ini tentu bisa membantu kesejahteraan hidup, apalagi dengan adanya kenaikan hingga 8 persen.

Baca Juga: PPPK BERBUNGA-BUNGA TAHUN 2024! Dari 5 Jamsos PPPK Ada 1 Jamsos Baru, Jaminan Sosial Sudah Setara dengan PNS

Jadi bagi para PPPK bersiap-siap jika setiap bulan rekening akan semakin gendut

Penambahan gaji ini merupakan bentuk penghargaan dari pemerintah atas kerja-kerja yang telah dilakukan PPPK selama ini.

Bagaimanapun, PPPK turun membantu memberi pelayanan kepada masyarakat.

Itulah informasi mengenai gaji PPPK golongan 3 dan 4 yang tembus hingga Rp3 juta. Semoga bermanfaat.***

Editor: Dani Saputra

Tags

Terkini

Terpopuler