TRENGGALEKPEDIA.COM - Kabar bahagia untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) semakin nyata.
PPPK golongan 3 dan 4 akan mendapatkan gaji pokok yang tembus hingga Rp3 juta setelah mengalami kenaikan.
Kenaikan gaji PPPK ini telah diumumkan oleh Presiden Jokowi pada tanggal 16 Agustus 2023 yang lalu.
Baca Juga: Anak PNS dan PPPK Mendapatkan Beasiswa Rp30 Juta dari PT Taspen, Ini Amanat UU Nomor 20 Tahun 2023
PPPK golongan 3 dan 4 akan mendapat kenaikan gaji sebesar 8 persen dan akan dicairkan tahun 2024.
Kabar kenaikan gaji ini diharapkan bisa memberi semangat PPPK dalam menjalankan tugas-tugasnya.
Tentu tidak hanya kenaikan gaji saja, sebagaimana PNS, PPPK juga akan mendapatkan beberapa tunjangan dengan nominal yang lumayan.
Lalu berapa perkiraan gaji PPPK golongan 3 dan 4 setelah mengalami kenaikan 8 persen?
Sebagai sebuah catatan, estimasi kenaikan gaji di bawah ini khusus untuk PPPK golongan 3 dan 4 dengan masa kerja 3 hingga 27 tahun.
Adapun rinciannya sebagai berikut:
PPPK Golongan 3
Masa kerja 3 -27 tahun mendapat gaji pokok Rp2.299.860 hingga Rp3.336.768
PPPK Golongan 4
Masa kerja 3 -27 tahun mendapat gaji pokok Rp2.299.860 hingga Rp3.336.768
Kenaikan gaji PPPK ini tentu bisa membantu kesejahteraan hidup, apalagi dengan adanya kenaikan hingga 8 persen.
Jadi bagi para PPPK bersiap-siap jika setiap bulan rekening akan semakin gendut
Penambahan gaji ini merupakan bentuk penghargaan dari pemerintah atas kerja-kerja yang telah dilakukan PPPK selama ini.
Bagaimanapun, PPPK turun membantu memberi pelayanan kepada masyarakat.
Itulah informasi mengenai gaji PPPK golongan 3 dan 4 yang tembus hingga Rp3 juta. Semoga bermanfaat.***