Masa Kerja PPPK Tidak Lagi 5 Tahun, UU No 20 Tahun 2023 Jelaskan PPPK Bisa Kerja hingga Batas Usia Pensiun

- 14 Desember 2023, 07:21 WIB
Masa Kerja PPPK Tidak Lagi  5 Tahun, UU No 20 Tahun 2023 Jelaskan PPPK Bisa Kerja hingga Batas Usia Pensiun
Masa Kerja PPPK Tidak Lagi 5 Tahun, UU No 20 Tahun 2023 Jelaskan PPPK Bisa Kerja hingga Batas Usia Pensiun /Kabar Banten /Himawan Sutanto

TRENGGALEKPEDIA.COM – Masa kerja PPPK ternyata bukan lagi 1 atau 5 tahun berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023.

UU ASN tersebut menjelaskan bahwa PPPK bisa bekerja hingga batas usia pensiun dengan beberapa persyaratan tertentu.

Jika sebelumnya PPPK hanya bekerja berdasarkan kontrak kerja, namun kini PPPK diberikan aturan batas usia pensiun.

Artinya, berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023 tersebut, masa kerja PPPK bisa diperpanjang dan bukan berdasarkan kontrak kerja.

Baca Juga: Jaminan Pensiun PNS dan Jaminan Hari Tua PPPK Ternyata Beda, Ini Penjelasan Berdasarkan UU ASN

Status ASN tidak hanya dimiliki oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS), melainkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga memiliki status yang sama.

Hal ini disebutkan dalam Pasal 5 dengan keterangan “Pegawai ASN terdiri atas: a. PNS; dan b. PPPK,”

UU terbaru tersebut berarti mengganti UU Nomor 5 Tahun 2014 di mana sebagai ASN, PPPK tidak diberi batas usia pensiun.

Mengenai batas usia pensiun PPPK dalam UU Nomor 20 Tahun 2023, berikut ini rinciannya:

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x