TRENGGALEKPEDIA.COM – Jamsos yang akan didapatkan oleh PPPK telah tertuang dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 dan sudah disetujui oleh DPR RI.
UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 tersebut mengatur bahwa PPPK akan mendapatkan jamsos yang sama sebagaimana yang didapat oleh PNS.
PNS dan PPPK yang masuk dalam kategori ASN akan mendapatkan jamsos yang sama.
Baca Juga: ESTIMASI TABEL GAJI PPPK 2024! Ini PP No 98 Tahun 2020 Soal Penggajian PPPK, Tembus Rp7.329.420
Dari 5 jamsos tersebut, ada 1 jaminan sosial yang baru untuk PPPK dan berlaku setelah UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 tersebut disahkan.
Kabar jamsos yang disamakan dengan PNS ini tentu membuat hati dan perasaan PPPK berbunga-bunga.
Di mana Pasal 21 Ayat 6 UU Nomor 20 Tahun 2023 menjelaskan tentang 5 jamsos yang akan diterima oleh PNS dan PPPK.
Baca Juga: Ternyata Ini Batas Usia Pensiunan PNS dan PPPK Berdasarkan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023
Adapun rincian jamsos untuk PNS dan PPPK dalam UU tersebut sebagai berikut: