Hasil Akhir Seleksi CASN PPPK Teknis dan Kesehatan Telah Diumumkan MenapnRB, Ini Langkah Selanjutnya

18 Desember 2023, 06:37 WIB
Hasil akhir seleksi CASN PPPK diumumkan MenpanRB /dok.kemenpanrb/

TRENGGALEKPEDIA.COM – MenpanRB telah merilis pengumuman hasil akhir seleksi CASN PPPK teknis dan kesehatan.

Pengumuman hasil akhir ini menjadi jawaban atas penantian panjang para peserta seleksi CASN PPPK 2023.

Bagi yang dinyatakan lolos, jangan bahgaia berlebihan karena masih ada beberapa langkah selanjutnya yang meski dilakukan.

Peserta yang dinyatakan lolos seleksi akhir CASN PPPK 2023 masih diwajibkan melengkapi beberapa administrasi.

Baca Juga: Ini 7 Hak PNS dan PPPK 2024 Berdasarkan Amanat UU Nomor 20 Tahun 2023

Hal ini sebagaimana pengumuman resmi dari MenpanRB bernomor B/262/M.KP.01.00/2023

Di mana peserta yang dinyatakan lolos untuk mengunggah dokumen-dokumen sebagaimana ketentuan uang berlaku.

Pengunggahan dokumen ini dilakukan secara elektronik dengan menggunakan masing-masing akun peserta.

Untuk langkah pertama yang meski dilakukan adalah dengan mengunjungi situs SSCASN.

PPPKBaca Juga: Gaji PPPK Golongan 3 dan 4 Tembus 3 Juta, Ini Rincian Nominal Kenaikan Gaji yang Cair 2024

 

Perlu diingat, batas waktu pengunggahan dokumen ini cukup terbatas, sekitar 30 hari nan.

MenpanRB memberi durasi waktu tanggal 16 Desember 2023 hingga 14 Januari 2024.

Jadi PPPK yang dinyatakan lolos jangan sampai lupa atau melewatkan proses penguploadan data ini.

Lalu apa konsekuensi jika PPPK yang lolos tidak melakukan tahapan tersebut? Ya tentunya peserta akan dianggap mengundurkan diri.

Baca Juga: Anak PNS dan PPPK Mendapatkan Beasiswa Rp30 Juta dari PT Taspen, Ini Amanat UU Nomor 20 Tahun 2023

 

Tentu hal ini tidak diinginkan, apalagi ada proses panjang yang meski dilalui hingga tersisa beberapa peserta PPPK yang lolos.

Artinya, hanya peserta CASN PPPK yang melengkapi syarat administrasilah yang akan mendapatkan akses untuk diproses lebih lanjut.

Mereka akan diajukan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NIPPPK) dan Surat Keputusan (SK) tentang pengangkatan PPPK.

Baca Juga: Masa Kerja PPPK Tidak Lagi 5 Tahun, UU No 20 Tahun 2023 Jelaskan PPPK Bisa Kerja hingga Batas Usia Pensiun

Bagi peserta yang ingin mengundurkan diri, MenpanRB menyarankan peserta untuk membuat surat pengajuan pengunduran diri kepada MenpanRB.

Sebagai catatan, bagi peserta yang menyalaai ketentuan sebagaimana yang sudah dibuat oleh MenpanRB, maka akan didiskualifikasi.

Hasil akhir proses ini merupakan hak mutlak dari MenpanRB dan tidak bisa diganggung gugat.***

Editor: Dani Saputra

Tags

Terkini

Terpopuler