PERBEDAAN Gaji PNS dan PPPK Sesuai Peraturan Pemerintah, Mana yang Lebih Besar?

- 2 Agustus 2023, 10:23 WIB
PERBEDAAN Gaji PNS dan PPPK Sesuai Peraturan Pemerintah, Pilih PNS atau PPPK?
PERBEDAAN Gaji PNS dan PPPK Sesuai Peraturan Pemerintah, Pilih PNS atau PPPK? /Tangkapan layar Instagram @regional3bkn/

Di mana golongan untuk PNS ada golongan I sampai golongan IV

Baca Juga: Ini Jenis Insentif Terbaru untuk PNS Selain Kenaikan Gaji Agustus 2023 Mendatang

Sementara untuk PPPK jenis golongannya lebih banyak, yaitu golongan I sampai dengan golongan VXII.

Jenis pembayaran gaji PNS nantinya akan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019

Sedangkan untuk gaji PPPK berdasarkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2020.

Adapun jenis pembayaran gaji PNS dan PPPK sebagai berikut:

Baca Juga: SIMAK! Ini Aturan Baru Menpan RB Tahun 2023 tentang Tenaga Honorer Diangkat Menjadi PPPK

Gaji PNS Berdasarkan Golongan:

Golongan IA (paling kecil) mendapat gaji dengan nominal Rp. 1.486.500

Golongan IV E (paling tinggi) mendapat gaji dengan nominal Rp 5.901.200

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah