Di mana golongan untuk PNS ada golongan I sampai golongan IV
Baca Juga: Ini Jenis Insentif Terbaru untuk PNS Selain Kenaikan Gaji Agustus 2023 Mendatang
Sementara untuk PPPK jenis golongannya lebih banyak, yaitu golongan I sampai dengan golongan VXII.
Jenis pembayaran gaji PNS nantinya akan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019
Sedangkan untuk gaji PPPK berdasarkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2020.
Adapun jenis pembayaran gaji PNS dan PPPK sebagai berikut:
Baca Juga: SIMAK! Ini Aturan Baru Menpan RB Tahun 2023 tentang Tenaga Honorer Diangkat Menjadi PPPK
Gaji PNS Berdasarkan Golongan:
Golongan IA (paling kecil) mendapat gaji dengan nominal Rp. 1.486.500
Golongan IV E (paling tinggi) mendapat gaji dengan nominal Rp 5.901.200