- Tunjangan penghasilan pegawai (diberikan bagi PNS dan PPPK di pemerintah daerah)
- Tunjangan resiko/bahaya (diberikan bagi jabatan tertentu)
- Tunjangan khusus (diberikan bagi PNS dan PPPK yang memiliki kondisi khusus)
- Tunjangan profesi (diberikan untuk guru dan dosen)
Meski komponennya sama, perbedaan tersebut akan berlaku sesuai dengan peraturan yang berlaku. Semoga bermanfaat.***