Gaji PPPK Berdasarkan Golongan:
Golongan I (paling kecil) mendapat gaji dengan nominal Rp. 1.794.900
Golongan VXII (paling besar) mendapat gaji dengan nominal Rp. 6.786.500
Meski ada perbedaan gaji antara PNS dan PPPK, namun kedua ASN ini mempunyai kesamaan dari sisi tunjangan.
Adapun rincian tunjangan yang akan diterima oleh PNS dan PPPK dengan jumlah yang sama sebagai berikut:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan
- Tunjangan kinerja (diberikan bagi PNS dan PPPK di pemerintah pusat)