Tunjangan Kinerja PNS DKI Jakarta Capai Rp 127 Juta, Ini Rincian Tukin Berdasarkan Jabatan PNS

- 7 Agustus 2023, 08:51 WIB
Tunjangan Kinerja PNS DKI Jakarta Capai Rp 127 Juta, Ini Rincian Tukin Berdasarkan Jabatan PNS
Tunjangan Kinerja PNS DKI Jakarta Capai Rp 127 Juta, Ini Rincian Tukin Berdasarkan Jabatan PNS /Instagram @gocpns2021

- Kepala Bagian Tukin Rp39.960.000.

- Kepala Subbagian Tukin Rp26.190.000.

Baca Juga: Sri Mulyani Beri Kejutan PNS Jelang Kenaikan Gaji 16 Agustus 2023, Apa Itu?

PNS Posisi Jabatan Fungsional Inspektorat:

- Inspektur Tukin Rp63.900.000.

- Sekretaris Inspektorat Tukin Rp41.220.000.

- Inspektur Pembantu Tukin Rp40.770.000.

- Inspektur Pembantu Wilayah Kota Tukin Rp40.770.000.

- Inspektur Pembantu Wilayah Kabupaten Tukin Rp40.770.000.

Baca Juga: CATAT! Ini 9 Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja untuk PNS dari PT Taspen

Halaman:

Editor: Dani Saputra

Sumber: Pergub DKI Jakarta Nomor 19 Tahun 2020


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah