Tunjangan Kinerja PNS DKI Jakarta Capai Rp 127 Juta, Ini Rincian Tukin Berdasarkan Jabatan PNS

- 7 Agustus 2023, 08:51 WIB
Tunjangan Kinerja PNS DKI Jakarta Capai Rp 127 Juta, Ini Rincian Tukin Berdasarkan Jabatan PNS
Tunjangan Kinerja PNS DKI Jakarta Capai Rp 127 Juta, Ini Rincian Tukin Berdasarkan Jabatan PNS /Instagram @gocpns2021

PNS Posisi Jabatan Fungsional Teknis:

- Teknis Ahli Tukin Rp19.710.000.

- Teknis Terampil Tukin Rp17.370.000.

- Administrasi Ahli Tukin Rp15.300.000.

- Administrasi Terampil Tukin Rp13.500.000.

Jumlah tunjangan yang cukup besar untuk PNS di DKI Jakarta ini diharapkan bisa meningkatkan kinerja mereka dalam melayani masyarakat.***

Halaman:

Editor: Dani Saputra

Sumber: Pergub DKI Jakarta Nomor 19 Tahun 2020


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah