PNS Posisi Jabatan Kepala Dinas dan Badan di Lingkungan DKI Jakarta:
- Kepala Dinas Tukin Rp63.450.000.
- Wakil Kepala Dinas Tukin Rp55.170.000.
- Sekretaris Dinas Tukin Rp41.220.000.
- Kepala Bidang Tukin Rp40.770.000.
- Kepala Badan Tukin Rp55.170.000.
- Sekretaris Badan Tukin Rp40.770.000.
- Kepala Bidang Tukin Rp39.510.000.
- Kepala UPT Tukin Rp39.510.000.
Baca Juga: Nominal Tunjangan Kinerja atau Tukin PNS Menurut Perpres 32, 33, dan 34, Mencapai Rp 41 Juta