Tunjangan Kinerja PNS DKI Jakarta Capai Rp 127 Juta, Ini Rincian Tukin Berdasarkan Jabatan PNS

- 7 Agustus 2023, 08:51 WIB
Tunjangan Kinerja PNS DKI Jakarta Capai Rp 127 Juta, Ini Rincian Tukin Berdasarkan Jabatan PNS
Tunjangan Kinerja PNS DKI Jakarta Capai Rp 127 Juta, Ini Rincian Tukin Berdasarkan Jabatan PNS /Instagram @gocpns2021

PNS Posisi Jabatan Kepala Dinas dan Badan di Lingkungan DKI Jakarta:

- Kepala Dinas Tukin Rp63.450.000.

- Wakil Kepala Dinas Tukin Rp55.170.000.

- Sekretaris Dinas Tukin Rp41.220.000.

- Kepala Bidang Tukin Rp40.770.000.

- Kepala Badan Tukin Rp55.170.000.

- Sekretaris Badan Tukin Rp40.770.000.

- Kepala Bidang Tukin Rp39.510.000.

- Kepala UPT Tukin Rp39.510.000.

Baca Juga: Nominal Tunjangan Kinerja atau Tukin PNS Menurut Perpres 32, 33, dan 34, Mencapai Rp 41 Juta

Halaman:

Editor: Dani Saputra

Sumber: Pergub DKI Jakarta Nomor 19 Tahun 2020


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah