TRENGGALEKPEDIA.COM – Bagi kalian yang ingin menjadi bagian dari penyelenggara Pemilu dan Pilkada 2024, terlebih menjadi KPPS, tentu bertanya-tanya berapa gaji yang akan didapatkan.
Pesta demokrasi tahun 2024 sebentar lagi akan dimulai, peran KPPS dalam menyukseskan proses Pemilu dan Pilkada tentunya sangat penting.
Tahun 2024 ini tentu menjadi kabar baik bagi kalian yang ingin mendaftar sebagai KPPS, di mana ada kenaikan gaji yang cukup signifikan.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sendiri telah mengumumkan tentang kenaikan gaji untuk badan Ad Hoc yang menjadi bagian dari penyelenggara Pemilu dan Pilkada 2024.
Keputusan tersbeut telah tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 yang disahkan sejak 5 Agustus 2022.
Kenaikan gaji ini sangat jauh jika dibandingan dengan tahun 2019, baik dari petugas KPPS hingga PPLN.
Hasyim Asy’ari selaku ketua KPU juga menjelaskan bahwa ada peningkatan gaji yang signifikan, khususnya bagi petugas KPPS.
Jika petugas KPPS tahun 2019 mendapat gaji Rp550.000 sekarang mencapai Rp 1.200.000.