TRENGGALEKPEDIA.COM – Beruntung sekali bagi kalian yang menjadi anak seorang PNS dan PPPK, di mana tahun 2024 akan menjadi tahun emas bagi anak PNS dan PPPK.
2024 menjadi tahun emas ini karena PT Taspen akan memberikan beasiswa kepada anak PNS dan PPPK dengan anggaran mulai Rp15 juta hingga Rp45 juta.
Beasiswa dari PT Taspen untuk anak PNS dan PPPK ini berlaku untuk semua jenis jenjang pendidikan, mulai SD hingga perguruan tinggi.
Untuk mendapatkan beasiswa dari PT Tasepn ini, tentunya ada beberapa syarat dan kriteria yang meski dipenuhi.
Sebagai sebuah informasi, anak PNS dan PPPK akan mendapat beasiswa jika orang tuanya yang menjadi PNS dan PPPK mengalami musibah, baik kecelakaan hingga meninggal.
Mengenai kriteria anak PNS dan PPPK yang berpeluang besar memperoleh beasiswa dari PT Taspen karena orang tuanya kecelakaan atau meninggal dunia sebagai berikut:
- Belum sekolah dan atau masih sekolah atau kuliah
- Usia maksimal 25 tahun
- Belum menikah atau pernah menikah
- Belum bekerja atau tidak sedang berstatus sebagai karyawan atau pemilik usaha
Jika beberapa kriteria di atas dirasa sudah terpenuhi, berikut ini nominal beasiswa yang akan diberikan kepada anak PNS dan PPPK dari PT Taspen:
- Anak PNS dan PPPK yang belum waktunya sekolah atau sudah sekolah setara tingkat dasar mendapatkan beasiswa sebesar Rp45 juta
- Anak PNS dan PPPK sedang memasuki jenjang pendidikan setara SMP mendapatkan beasiswa Rp35 juta
- Anak PNS dan PPPK pada jenjang pendidikan setara SMA mendapatkan bantuan beasiswa dari PT Taspen sebesar Rp25 juta
- Anak PNS dan PPPK yang sedang kuliah atau setara jenjang pendidikan perguruan tinggi akan mendapatkan beasiswa Rp15 juta
Berdasarkan data di atas, maka bisa disimpulkan bahwa beasiswa dari PT Taspen untuk anak PNS dan PPPK hanya berlaku untuk mereka yang belum sekolah, jenjang SD, SMP, SMA dan PT strata S1.
Beasiswa tersebut merupakan komitmen pemerintah dalam membantu pendidikan anak PNS dan PPPK agar tetap berjalan meski orang tuanya mengalami musibah. Semoga bermanfaat.***