TRENGGALEKPEDIA.COM - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan, Sri Mulyani telah memberi ketetapan mengenai tunjangan lauk pauk yang akan diterima oleh TNI dan Polri tahun 2024.
Artinya, jika mengacu pada aturan yang telah diterbitkan Kemenkeu, selain mendapat gaji pokok, tahun 2024 TNI dan Polri juga akan mendapatkan tunjangan lauk pauk.
Pemberian tunjangan lauk pauk untuk TNI dan Polri tahun 2024 ini merupakan tambahan di luar tunjangan lain yang akan diterima.
Sebelumnya, sebagaimana PNS, pemerintah juga telah mengumumkan tentang kenaikan gaji TNI dan Polri sebesar 8 persen.
Sehingga tahun 2024 TNI dan Polri akan mendapatkan kenaikan gaji, tunjangan lauk pauk hingga jenis tunjangan lainnya.
Mengenai rincian nominal yang akan diterima tentunya berbeda-beda, hal ini mengacu pada jenis golongan yang sedang dijabat oleh TNI dan Polri.
Aturan tentang tunjangan lauk pauk ini sebagaimana tertuang dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023 mengenai Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
Ini menjadi ketetapan seluruh biaya yang cukup tinggi pada estimasi anggaran tahun 2024.