Sudah Disahkan Jokowi! Ini Rincian Bonus Akhir Tahun PNS 2023, Nominalnya Rp2.531.250 hingga Rp33.240.000

- 9 Desember 2023, 12:44 WIB
Ilustrasi - Bonus akhir tahun PNS dengan nominal Rp2.531.250 hingga Rp33.240.000 sudah disahkan Jokowi
Ilustrasi - Bonus akhir tahun PNS dengan nominal Rp2.531.250 hingga Rp33.240.000 sudah disahkan Jokowi /Antara/Umarul Faruq/

TRENGGALEKPEDIA.COM – Kabar baik untuk PNS dalam menyambut tahun 2024, di mana regulasi terbaru yang mengatur bonus akhir tahun sudah disahkan Jokowi.

Bonus PNS yang akan diterima di akhir tahun 2023 ini nominalnya sendiri cukup fantastis, yaitu Rp2.531.250 hingga Rp33.240.000

Regulasi mengenai bonus akhir tahun PNS ini telah diatur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 74 Tahun 2023 dan telah disahkan Jokowi pada 8 November 2023.

Baca Juga: 9 Tahapan Seleksi SKB Non-CAT untuk CPNS 2023, Ini Lolos Peluang PNS Semakin Dekat dan Nyata

Adapun rincian bonus akhir tahun PNS berupa tunjangan dalam regulasi PP di atas sebagai berikut:

-Jabatan 1 mendapat bonus akhir tahun Rp2.531.250

-Jabatan 2 mendapat bonus akhir tahun Rp2.708.250

-Jabatan 3 mendapat bonus akhir tahun Rp2.898.000

-Jabatan 4 mendapat bonus akhir tahun Rp2.985.000

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x