TRENGGALEKPEDIA.COM – Bapak dan ibu yang kini menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bersiap mendapatkan gaji lebih dari Rp5,2 juta untuk PPPK golongan XI.
Setelah ada kenaikan gaji, PPPK golongan XI akan menerima gaji lebih dari sebelumnya dan akan cair Januari 2024.
Kenaikan gaji ini sudah masuk APBN 2024 dan realisasi pembayaran PPPK golongan XI akan diberikan tahun 2024 di bulan Januari
Mengutip pasal 1 ayat 42 buku I RUU APBN, maka tahun 2024 adalah masa 1 (1) tahun terhitung mulai tanggal 1 Januari 2024 hingga tanggal 31 Desember 2024.
Baca Juga: PNS FULL SENYUM! Gaji Pokok Naik 12 Persen, Pensiunan PNS Terima Nominal Segini Januari Tahun 2024
Meski kenaikan gaji PPPK sudah pasti cair tahun 2024, namun hal ini masih menunggu peraturan lanjutan dari pemerintah.
Bapak dan ibu tidak perlu khawatir, jika seandainya PP kenaikan gaji tersebut akan dirilis setelah Januari, namun realisasinya akan tetap di bulan Januari 2024.
Lalu, setelah mengalami kenaikan 8 persen, menjadi berapa nominal gaji PPPK tahun 2024?